Seorang Pria Diamankan Team TEKAB 308 Polres Mesuji

KabarSulSelIndonesia.com – Mesuji

Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur berhasil Ungkap Kasus diduga Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Selasa (01/02/22) sekitar Pukul 16.00 Wib.

 

Penangkapan berdasarkan LP / B / 23/ VII / 2021 / POLSEK MESTIM / SPKT / RES MESUJI / POLDA LAMPUNG, tanggal 29 juli 2021.

 

Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan adanya pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Desa Tanjung Mas Mulya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

 

Lebih lanjut, adapun pelaku yang diamankan berinisial GS (47) Warga Desa Tanjung Mas Mulya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Adapun Tindak Pidana Pencurian terjadi pada hari Kamis, Tanggal 29 Juli 2021, sekira Pukul 04.00 wib di Desa Tanjung Mas Mulya. Terang Kasat Reskrim

 

Adapun kronologis kejadian pada hari Kamis 29 Juli 2021 sekira Pukul 04.00 Wib, Korban bangun dari tidurnya karena mendengar ada suara seseorang sedang menutup Pintu kamar, setelah dilihat ternyata ada seorang laki laki yang tidak dikenal sedang membuka pintu kamar.

 

Melihat hal tersebut, Korban bertanya kepada laki laki tersebut” kamu siapa?” , selanjutnya pelaku melihat korban terbangun, kemudian ia langsung melarikan diri keluar kamar, selanjutnya korban berteriak “maling maling”, dan karena mendengar teriakan Pemilik Rumah, Dani terbangun dan berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit hanphopne OPPO A15 berwarna hitam dinamis dengan No IMEI : 867759053018852, IMEI II : 86775905318845. Ucap Iptu Fajrian

 

Adapun Penangkapan bermula Pada hari selasa tanggal 01 Februari 2022 sekira Pukul 15.45 wib Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur mendapatkan Informasi dari Unit TEKAB 308 Polres Mesuji, Bahwa Tracking HP Milik Korban berada di Wilayah Desa Tanjung Mas Mulya Kecamatan Mesuji Timur.

 

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur melakukan Mapping di Wilayah yang dimaksut, sekira pukul 16.00 wib Team berhasil menemukan titik koordinat Handphone milik Korban yang hilang, dan langsung mengamankan pelaku bersama Barang Bukti Handphone. Imbuh Kasat Reskrim

 

Kemudian Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Mesuji timur guna di laksanakan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP. Pungkasnya.

(MAT Amin)

Komentar