Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Menanggapi Pernyataan Pejabat Kepala Desa Kandar Jemi Lololuan pada klarifikasinya terkait dengan pembayaran upah kerja para tukang bangunan rumah adat desa Kandar Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diberitakan pada Jumat 04 -07 – 2023 kemarin mendapat bantahan keras dari suplayer yang menangani material bangunan tersebut atas nama Dalton Lerebulan, Sabtu 05-07-2023
Menurut Lerebulan,apa yang disampaikan oleh mantan Pejabat Kepala Desa Kandar Jemi Lololuan tersebut merupakan Pembohongan Publik yang sengaja untuk mencari kebenaran terhadap dirinya namun yang sebenarnya adalah sejumlah kejanggalan yang terjadi itu ulah dari pada Jemi Lololuan selaku Pejabat Kepala Desa Kandar saat itu,ucap Lerebulan melalui via telepon selulernya kepada tim media ini,
Ditambahkan, pekerjaan tersebut yang menurut mantan Pejabat Kepala Desa Kandar bahwa dikerjakan pada tahun 2019 itu tidak benar karena pekerjaan tersebut sudah mulai dilaksanakan pada tahun 2018 tetapi akibat dari berbagai kendala maka pekerjaan tersebut mandek dan berlanjut pada tahun 2019,itu yang sebenarnya jadi menurut Lerebulan apa yang disampaikan oleh mantan pejabat adalah pembohongan publik semata karena dirinya selaku suplayer telah menyiapkan semua bahan material berupa kayu dan dibayarkan pada setiap pencairan karena anggaran tersebut dicairkan sebanyak tiga tahapan sehingga apabila mantan pejabat katakan bahwa material berupa kayu tidak tersedia itu sangat membohongi publik untuk mencari keadilan terhadap dirinya,papar Lerebulan,
Selanjutnya Lerebulan menyampaikan bahwa ada anggaran belasan juta yang perna dipergunakan oleh mantan Pejabat untuk lakukan bisnis bunga sehingga pada saat itu Pejabat meminta kepada suplayer Dalton Lerebulan – Red, untuk melakukan pengembalian tetapi pihaknya menolak karena enggan mau untuk bertanggung jawab, karena anggaran tersebut dipergunakan bukan untuk kepentingan desa melainkan untuk kepentingan bisnis mantan pejabat Jemi Lololuan,
Selain dari pada itu pihaknya mengakui bahwa perna ada salah satu oknum guru yang menyampaikan kepada dirinya bahwa mantan Pejabat perna mengunjungi sekolah oknum guru tersebut dan menawarkan untuk membeli tripleks yang akan dipergunakan untuk plafon pembangunan gedung posyandu desa Kandar
Perlu diketahui pula bahwa mantan pejabat Kepala Desa Kandar Jemi Lololuan perna mengambil kembali anggaran dana desa Kandar tahun 2019 yang dipakai untuk menganggarkan enam(6)buah mesin perontok yang telah diberikan kepada suplayer untuk pengadaan, namun Pejabat Kepala Desa mengambil kembali anggaran tersebut tanpa sepengetahuan masyarakat padahal anggaran tersebut telah ditransferkan pada rekening suplayer, tutup Lerebulan.
Komentar