Kabarsulsel-Indonesia, Namrole_Guna menyatukan persepsi antara Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel, mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan dan Pelaporan Dana Kampanye, Selasa, 24 September 2024, di Aula Penginapan Edogan, Desa Labuang., Kecamatan Namrole.
Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara KPU Bursel, Imran Loilatu, menyebut pentingnya koordinasi terkait penetapan Pasangan Calon (Paslon) dan pelaksanaan kampanye, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan Juknis Pelaksanaan Kampanye Nomor 1363.
“Tujuan utama Rakor ini adalah menyatukan persepsi mengenai anggaran kampanye dan berbagai aspek teknis pelaksanaan kampanye. Seperti rapat terbatas, sosialisasi, serta debat Paslon,” ucap Imran.
Dia menekankan bahwa KPU Kabupaten Bursel telah diarahkan untuk menyelenggarakan Rakor ini, dengan menghadirkan lembaga-lembaga seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian Resor (Polres) Bursel dan penghubung Palson serta perwakilan setiap Partai Politik (Parpol)
Menurutnya, rakor ini untuk menyatukan data dan informasi, terutama terkait laporan dana kampanye. Sebab bila tidak memenuhi syarat, maka Paslon bisa tidak dilantik.
“Hingga kini penghubung dan admin Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dari paslon juga masih dalam proses pembuatan rekening dana kampanye pasangan calon,” kata Imran.
Loilatu berharap bahwa seluruh proses dapat selesai sebelum pukul 23.59 malam ini, sehingga semua urusan kampanye berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Mudah-mudahan sebelum Pukul 23.59 WIT semuanya sudah bisa selesai,” tutur Imran.
Komentar