KSI Wajo. Pengawalan adalah suatu kegiatan preventif yang di lakukan oleh anggota Polri untuk menjaga keamanan, keselamatan atas jiwa dan harta benda dari satu tempat ke tempat lain. Anggota Polri yang melaksanakan pengawalan dilengkapi dengan surat perintah dan senjata sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengawalan dengan objek orang dan uang, Rabu ( 18/11/2020 )
Tidak hanya itu, sebelum melaksanakan Pengawalan terlebih dahulu diberikan APP kepada Personil Sat Sabhara Polres Wajo agar dalam pelaksanaan Pengawalan harus tetap melekat selalu waspada terhadap situasi sekitar baik pada saat hendak berangkat, di perjalanan dan sampainya di tempat yang dituju.
Personil Sat Sabhara Polres Wajo yang melaksanakan tugas Bripda Ilal Fahril beserta 1 orang Restoker/pegawai SSI melakukan pengawalan dan pengisian ATM BNI di wilkum Polres Wajo.
“ Kegiatan ini rutin dilakukan sebagai bentuk pelayanan prima untuk menjamin lancarnya kegiatan usaha perbankan dan masyarakat di wilkum Polres Wajo.” Ujar Kasat Sabhara Polres Wajo
“Tujuan dari pengawalan adalah untuk mencegah/menangkal segala bentuk tindakan kejahatan yang di tujukan kepada orang/barang berharga yang menjadi objek pengawalan sekaligus sebagai langkah antisipasi kejahatan jalanan agar uang yang dibawa dan dikirim selamat sampai tujuan tanpa ada halangan di jalan menuju ke tempat tujuan”. tutup Kasat Sabhara Polres Wajo Akp Abdul Rahman,S.Pd. “Humas Polres Wajo”
Komentar