Jepara, Kabarsulsel-Indonesia.com; Dalam Press Rillis Kapolres AKBP Warsono menyampaikan,Dalam Periode bulan Januari hingga 7 februari 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan juga obat terlarang dengan mengamankan 6 orang tersangka dan barang bukti 6,25 gram sabu dan 5.725 butir obat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, didampingi Wakapolres Jepara Kompol Berry, ST., SIK., MH., Kasat Resnarkoba AKP Noor Biyanto, SH., MH., Kasubsi Penmas Ipda Basirun dan Kasi Propam Iptu Heru Setyawan dalam keterangan konferensi pers di Lobby Mapolres Jepara, Rabu pagi didepan para media.(15/02/2023).
“Kami telah mengamankan enam tersangka inisial BU (27), AEP (48), S (50), AR (39), M (31) dan MM (24), dengan barang bukti 6,25 gram sabu dan 5.725 butir obat, hal ini diawali dari informasi masyarakat kemudian pengembangan penyelidikan Satresnarkoba”, jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda di wilayah hukum kabupaten Jepara. Dibulan Januari 2023, Satresnarkoba mengamankan 3 (tiga) orang tersangka, yakni pada tanggal (3/1/2023) Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka BU tepatnya di barat Alun-Alun 2 Jepara beserta barang bukti 7 paket sabu seberat 3,62 gram. Selanjutnya tersangka AEP warga Karanggondang kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, ia ditangkap di sebuah toko di desanya tersebut dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,2 gram
Kemudian di bulan Januari masih satu tersangka lagi yakni S warga Tubanan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, ia seorang sopir yang ditangkap saat berada di jalan raya depan pos perhutani di desa Jerukwangi kecamatan Bangsri, ia diamankan petugas dengan barang bukti yang dimilikinya satu paket sabu seberat 0,83 gram.
Pada bulan Februari 2023, anggota Satresnarkoba sudah mengamankan 3 (tiga) tersangka yakni AR warga Banyumanis Kecamatan Donorojo Kabupaten Jepara, ia ditangkap karena memiliki 2 paket sabu seberat 0,83 gram. Dan satu kasus lagi di bulan Februari yakni obat terlarang dengan 2 orang tersangka M dan MM, untuk tersangka M memiliki 520 butir obat keras merk DMP yang disita dari rumahnya. Sementara tersangka MM memiliki 4000 butir obat berlogo Y, 1010 butir obat berlogo DMP, dan 195 butir tramadol HCL.
“Para tersangka ini modusnya menjual dan membeli ataupun menjadi perantara obat terlarang guna memperoleh keuntungan,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka BU dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Lanjut Kapolres, untuk tersangka AEP, S dan AR yakni dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian tersangka lain M dan MM melanggar pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun”tegasnya Kapoles.
(Hani)
Komentar