Langgur,Kabarsulsel-Indonesia.com. Kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur sangat mendapat dukungan kuat dari masyarakat dan tokoh nelayan di kawasan Indonesia Timur.
Mereka menilai kebijakan ini justru sangat menghadirkan rasa keadilan yang selama ini dinantikan oleh nelayan daerah penghasil.
Tokoh aktivis nasional asal dari Indonesia Timur, Sandri, menegaskan bahwa dukungannya terhadap pemerintah dalam menegakkan aturan tersebut, menyusul adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI).”ujarnya.
Kalau aturan harus ditegakkan, Maka pasti kami mendukung. Karna Ini demi keadilan dan pemerataan kesejahteraan nelayan,” tegas Sandri, Minggu (14/12/2025).
Menurut Sandri bahwa selama bertahun-tahun nelayan dan daerah penghasil di Indonesia Timur justru kerap dan dirugikan oleh berbagai kebijakan pengelolaan perikanan. Namun dengan adanya PP Nomor 11 Tahun 2023, kondisi tersebut mulai berubah ke arah yang lebih adil.”paparnya.
“Karna selama ini laut dan ikan kami diambil, tapi tidak memberikan dampak ekonomi bagi daerah kami dan Sekarang ada aturan yang melindungi kepentingan daerah penghasil,” ujar Sandri
Sandri juga mengingatkan bahwa tidak ada lagi gerakan atau upaya yang justru melemahkan implementasi kebijakan tersebut dan dirinya menyoroti praktik lama berupa alih muatan (transhipment) di tengah laut, di mana hasil tangkapan langsung dibawa ke daerah lain tanpa singgah di pelabuhan setempat.
“Akibat kebijakan sebelumnya, ikan ditangkap di Maluku, tapi dibongkar di Makassar, Bitung, Bali, bahkan Jakarta. Sedangkan Daerah penghasilnya hanya cuma menonton,” katanya.
Ia menegaskan bahwa PP Penangkapan Ikan Terukur harus dilaksanakan secara konsisten tanpa relaksasi transhipment.
“Kami menginginkan PP Nomor 11 Tahun 2023 dijalankan dengan baik. Tidak perlu ada relaksasi lagi. Kalau kapal menangkap ikan di Maluku, maka harus berlabuh dan bongkar muat di Maluku,” tegas Sandri.
Dengan kebijakan tersebut, hasil tangkapan ikan tidak bisa lagi dialihkan di tengah laut dan langsung dibawa ke luar daerah. Seluruh proses bongkar muat wajib dilakukan di pelabuhan perikanan setempat agar memberikan multiplier effect ekonomi bagi daerah penghasil.
“Dengan begitu, daerah mendapatkan manfaat ekonomi, mulai dari tenaga kerja, retribusi, hingga pertumbuhan sektor perikanan lokal,” pungkasnya.
( Evav )








Komentar