Dukung PP Nomor 11 Tahun 2023, Sandri Nilai Kebijakan Tersebut Hadirkan Keadilan Dan Pemerataan Kesejahteraan Bagi Nelayan Di Kawasan Timur Indonesia

Uncategorized121 views

Tual,Kabarsulsel-Indonesia.com. Aktivis nasional Indonesia Timur, Sandri Rumanama, menyatakan sikap dukungan penuh terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur,Karna Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk menghadirkan keadilan serta pemerataan kesejahteraan bagi nelayan, lebih khususnya di kawasan timur Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Sandri, menanggapi isu aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI), yang justru menuai penolakan dari sebagian masyarakat Indonesia Timur.

“Kalau aturan harus ditegakkan demi keadilan dan kesejahteraan nelayan, kami mendukung penuh itu,” tegas Sandri di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Menurut Dia bahwa selama ini nelayan dan daerah penghasil di wilayah Timur kerap dirugikan oleh berbagai kebijakan pengelolaan perikanan. Namun dengan adanya PP Nomor 11 Tahun 2023, pemerintah dinilai mulai memberikan rasa keadilan bagi nelayan lokal di wilayah timur serta pemerintah daerah setempat.

“Selama ini laut dan ikan kami diambil, tetapi tidak memberikan dampak ekonomi bagi daerah kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama yang merugikan daerah penghasil adalah praktik alih muatan atau transhipment di tengah laut, di mana hasil tangkapan ikan langsung dibawa ke daerah lain tanpa terlebih dahulu berlabuh di wilayah tempat penangkapan.

“Ada kebijakan yang sangat merugikan daerah penghasil, karena ikan ditangkap di daerah kami, tetapi dibongkar di daerah lain,” kata Sandri.

Karena itu, Sandri menegaskan pentingnya pelaksanaan PP Nomor 11 Tahun 2023 secara konsisten tanpa adanya relaksasi transhipment.

“Kami menginginkan agar PP Nomor 11 Tahun 2023 dilaksanakan dengan baik. Tidak perlu ada relaksasi lagi. Kalau kapal menangkap ikan di Maluku, maka harus berlabuh dan bongkar muat di Maluku,” tegasnya.

Dengan penerapan aturan tersebut, lanjut Sandri, hasil tangkapan ikan tidak lagi bisa langsung dialihkan di tengah laut dan dibawa ke pelabuhan lain seperti Makassar, Bitung, Bali, atau Jakarta tanpa melalui proses bongkar muat di pelabuhan perikanan daerah.

“Ini penting agar ada dampak ekonomi nyata bagi daerah penghasil dan masyarakat nelayan setempat,” pungkasnya.

( Evav)

Komentar