Saksi Arwan Koty Ungkap Kebohongan Pelapor Di Persidangan

 

Jakarta, KSI – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan Sidang Perkara antara Arwan Kotty dengan PT Indotruck Utama

Sidang dipimpinan Arlandi Triyogo SH,MH yang didampingi hakim anggota Toto SH,MH dan Ahmad Sayuti SH, MH menghadirkan 3 (tiga) saksi Ad charge atau saksi yang meringankan terdakwa Arwan Koty

Aristoteles MJ Siahaan SH Kuasa Hukum Arwan Koty mengatakan ada kebohongan yang dilakukan pelapor pimpinan PT Indotruck Utama yang menyatakan bahwa telah ada pengiriman barang kepada Arwan Koty

“Kami menghadirkan saksi yang meringankan jadi saksi yang menyatakan bahwa tidak pernah adanya surat penitipan karena di dalam dakwaan adanya surat penitipan dimana ada tanda tangan dari pada saksi sekarang orang ini (saksi) kita hadirkan untuk klasifikasi hal tersebut benar atau tidak dan dibantah dia di persidangan bahwa tidak pernah bahkan nama serta alamat rumahnya berbeda, ucapnya pada wartawan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya No 133, Rabu Petang (7/7/2021)

Ditegaskan Aristoteles ada pemalsuan yang disampaikan pelapor dan dimuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

“Kami duga jelas unsur pemalsuan, “tegasnya

Sementara itu Saksi Solihin yang merupakan Security perumahan tempat tinggal terdakwa membenarkan ada orang utusan dari PT. indotruck Utama datang untuk menawarkan berdamai sebagaimana dalam persidangan dikatakan terkait masalah Laporan Polisi di Polda Metro Jaya

” ada orang bernama Hendra Tamin yang disuruh PT. Indotruck Utama katanya untuk berdamai terhadap pak arwan dan pak alfin menurut laporan saya yang menerima utusan dari PT. Indotruck Utama adalah saya sendiri yang bernama Solihin dan juga di foto oleh saya. Dan di Pos security ada buku tamu kalau memang benar ada utusan dari PT Indotruck Utama.

Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Arwan Koty meminta Majelis Hakim menolak dakwaan JPU dan membebaskan kliennya dari semua tuduhan, Bebas Murni.

” dalam persidangan tadi
Berarti tidak terbukti karena saksi-saksi A de charge yang kami hadirkan telah membantah adanya Surat Penitipan yang dibuatnya dan diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara gugatan No : 181 / Pdt.G/2020/Pn. JKT.Utr. yang menyatakan PT. Indotruck Utama belum memberikan barang/alat berat Excavator EC 210D kepada Arwan Koty. Itu artinya sudah terang benderang bahwa ini tidak terbukti secara sah menurut hukum, Arwan Koty telah melakukan pengaduan palsu sebagaimana dakwaan JPU, segala upaya hukum yang ditempuh oleh Arwan Koty adalah di lindungi undang-undang dan Kami minta pada Majelis Hakim untuk memberikan putusan Bebas Murni kepada klien Kami Pak Arwan Koty, “tandasnya

Adimin : DKI

Komentar