KSI | Bekasi – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku mulai 3 Juli 2021 hari ini hingga 20 Juli kedepan, Polsek Tarumajaya bersama tiga pilar lakukan OPS Yustisi dalam rangka Penegakan Prokes Pencegahan Covid 19 di Wilkum Polsek Tarumajaya, sabtu (03/7/21).
Dalam keteranganya, Kapolsek Tarumajaya AKP Dr. Edy Suprayitno, SH., MH menuturkan, dalam operasi yustisi di masa PPKM Darurat kali ini kita Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Penegakan PPKM Mikro Darurat di rumah makan, restoran, cafe, sarana olahraga untuk tutup Pkl. 20.00 Wib.
Juga giat Tematik Pembagian Masker terhadap para pengguna Jalan yang melakukan aktifitas diluar ruangan. Memberikan himbauan secara mobile dengan pengeras suara dilokasi titik kumpul tempat berkumpulnya masa sekaligus Memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang beraktifitas diluar ruangan tidak menggunakan masker, ungkapnya.
Diketahui, Sesuai Instruksi Mendagri PPKM darurat dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri dikeluarkan pada hari Jumat, (2/7/2021).
Ada 13 poin yang tertuang dalam Instruksi Mendagri PPKM Darurat. 13 poin tersebut pada intinya mengatur tentang pelaksanaan PPKM darurat.
Work From Home, PPKM Darurat, pemerintah mewajibkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial. Untuk sektor esensial, maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.
Sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan untuk sektor kritikal, boleh 100 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat. Sektor krtikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. (red).
Komentar