Bogor, KSI – Polres Bogor Kota, berhasil membongkar produksi tembakau gorila hasil olahan, diracik dalam bentuk kemasan, lalu ditawarkan lewat Instagram. Dari tiga pelaku, dua pelaku adik kakak berinitial RD dan RS dibantu rekannya RS.
Para pelaku, memproduksi tembakau gorila hasil olahan di rumah kontraknya, Kampung Tipar, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
“Ditemukan alat pres, gelas ukur, alat pemanas, dua botol Glycero dan kertas pembungkus besar serta 11 bungkus narkotika jenis tembakau sintetis siap edar,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro Kamis (29/4/2021).
Susatyo mengatakan ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Kasus ini terbongkar, setelah informasi yang dikembangkan dan terjadi transaksi narkoba di kawasan Tajur dan Sukasari, di Kecamatan Bogor Timur.
Hasil penyelidiki kata Susatyo, ditemukan transaksi narkoba sintetis dengan sistem tempel di suatu lokasi. Polisi membuntuti dan menangkap para pelaku. Setelah terbongkar kasus ini tutur Susatyo, Polisi kembali menemukan nasabah membeli narkoba sistim ditempel di sebuah lokasi lewat online.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus Susanto menambahkan, Polisi meminta pelaku penempel menunjukkan tempat tinggalnya dan lokasi produksinya narkoba sintetis itu.
Hasi pengembangan ternyata pelaku tinggal bersama kakaknya, RD dan RI dan mengontrak rumah di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Sebagai tempat produksi tembakau gorila.
Seorang tersangka RD, mengaku membeli tembakau seharga Rp17.000 per 100 gram. Kemudian diracik dengan menambahkan bahan kimia, untuk mensikan harga jual. Tembakau gorila hasil olahan itu, kemudian dijual seharga Rp500 ribu.
Hadil olahan mereka kata Agus, mereka ditawarkan melalui online seperti instagram, dijual dalam bentuk kemasan 100 gram dan ada pula kemasan lebih kecil.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Diancam enam tahun penjara paling cepat atau paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan pidana penjara 10 tahun.
Sumber : Polresta Bogor Kota
Editor : Faresi
Komentar