Polresta Bandara Soekarno-Hatta Amankan 5 WNA Kasus Kejahatan Bermodus Memanfaatkan Medsos Facebook

KSI DKI Jakarta – Berhati-hatilah jika berkenalan dengan seseorang melalui Medsos (Media Sosial) terlebih di Facebook, bisa saja kita yang akan menjadi korban berikutnya. Karena Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta baru saja berhasil mengungkap kasus kejahatan bermodus memanfaatkan Media Sosial Facebook dengan nama Akun Carlo Sanchez.

Carlos Sanchez ini merupakan sebuah Akun Facebook bodong milik pelaku para pelaku yang Notabenenya Warga Negera Asing (WNA) asal Nigeria yang telah banyak menipu korbannya dengan meyakinkan korban akan memberikan uang sebanyak $300.000.

Dalam hal ini Satreskrim Polres Bandara Soetta berhasil mengamankan 5 orang pelaku, yakni IAI (WNA), LRD, ACN (WNA), CJU (WNA) dan EP. Mereka diringkus pada hari Jumat, 20 November 2020 dari beberapa tempat, diantaranya di Jakarta, Garut, Surabaya dan Yogyakarta.

“Tersangka IAI dan rekan, dalam menjalankan aksi kejahatannya selalu berusaha membuat yakin korbannya dengan cara terus berkomunikasi hingga membuat korban yakin dan percaya bahwa tersangka akan memberikan uang sebanyak $300.000. Kemudian ketika korban telah yakin, maka korban dipinta untuk mengirimkan sejumlah uang untuk kelancaran pengiriman uang yang telah dijanjikan sebelumnya’ seperti yang dialami Rafli Filano warga Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur (korban),” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Polresta Bandara Soetta, Kamis (17/12/20).

“Rafli Filano (Korban) mengalami kerugian yang tidak sedikit, ia dipinta untuk mentransfer uang sebanyak 17.600.000 (Tujuh Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) ke rekening yang telah dipersiapkan para pelaku,” terang Yusri.

Pelaku yang statusnya telah resmi menjadi Tersangka ini, meminta sejumlah uang sebesar 17.600.000,-kepada korban dengan alasan uang yang akan diberikannya kepada korban tertahan di Imigrasi Bandara Soetta dan harus menyelesaikan administrasinya dan harus membayar kepihak Imigrasi.

“Kelima pelaku ini memiliki peran-peran yang berbeda dan kelimanya telah melancarkan aksinya selama kurun waktu 1tahun dan telah berhasil mengelabui korban nya sebanyak 6 orang dengan total kerugian Rp.99.500.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” ungkap Yusri

Menurut keterangan para pelaku, hasil dari kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kelimanya akan dikenakan dengan pasal, 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Terkait Penipuan dan penggelapan, dan atau Pasal 28 ayat 1 UU no.11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan anacaman hukuman penjara 6 Tahun,” tegas Yusri.

Saat ini, Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus kejahatan bermodus memanfaatkan Media Sosial Facebook dikarenakan masih ada satu pelaku yang DPO bernama Ikechukwu yang juga otak dari penipuan tersebut.

Editor : Yen

Komentar