TUAL, Kabarsulsel-indonesia.com – Kepolisian Resor (Polres Tual) resmi menetapkan tujuh (7) orang pelaku kekerasan yang terjadi pada tanggal 27 Januari 2023 didepan Kantor Walikota Tual.
Kapolres Tual AKBP. PRAYUDHA Widiatmoko, S.I.K dalam Press Lease bersama awak media yang dibacakan oleh Wakapolres Kompol Teddy mengatakan bahwa tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan terhadap korban Djunaidi Serang alias Juned terjadi pada Jumat, (27/1/2023) sekitar pukul 23:10 WIT.
Kata Teddy, bahwa dasar hukum dari kasus tersebut laporan polisi Nomor: LP-B/06/I/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 27 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/13/I/2023/Reskrim, tanggal 28 Januari 2023.
“Lanjut dia bahwa waktu kejadian itu pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 23:10 WIT didepan Kantor Walikota Tual Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual” Wakapolres Tual Selasa, (31/1/2023).
Ia mengaku bahwa identitas korban atas nama Djuandi Serang alias Juned (41), kelahiran Tual 10 September 1982 penganut ajaran Islam yang bekerja sebagai penjual minuman Es didepan Kantor Walikota Tual.
Maka dari kasus ini Polres Tual kembali menetapkan 7 tersangka diantaranya YWS (berperan sebagai tersangka utama), VYO (peran tersangka yang meminta biji bakso kepada saksi Wawan Ernawan, AR (peran tersangka yang meminta biji bakso kepada saksi Wawan Ernawan), OVS (peran tersangka yang menyuruh meminta kepada saksi Wawan Ernawan), YM (peran tersangka yang turut membantu memukul korban), KLR (peran tersangka yang turut membantu memukul korban) dan TIB (peran tersangka yang turut membantu memukul korban).
Teddy menjelaskan berdasarkan kronologis peristiwa bermula pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 20:00 WIT ketujuh tersangka diatas sedang pesta/mengkonsumsi minuman keras jenis Sopi sebanyak 7 botol 600 mil didepan salah satu bengkel yang berlokasi di komplek Yarler.
Selanjutnya, tersangka OVS menyuruh dua tersangka lain VYO dan AR untuk pergi ke tempat jualan bakso milik saksi Wawan Ernawan yang beralamat didepan Kantor Walikota Tual, sehingga kedua tersangka tersebut mengenderai sepeda motor milik tersangka AR.
Setibanya kedua tersangka didekat gerobak jualan bakso milik saksi Wawan Ernawan, tersangka VYO meminta biji bakso kepada Yuyu Wahyudi, Namun saksi Yuyu Wahyudi tidak memberikan, Karena menunggu saksi Wawan Ernawan yang sedang ke kamar mandi.
Kebetulan korban Djunaidi Serang yang juga berjualan minuman dingin/Es didekat lokasi tersebut menegur kedua tersangka dengan kalimat “Maksudnya Bocor itu siapa,karna ini orang pung barang jualan.
Dengan mendengar kalimat yang telah disampaikan oleh korban tersebut kedua tersangka langsung balik ke lokasi bengkel tempat mengkonsumsi minuman keras jenis Sopi dan memberitahukan hal tersebut.
Tak terima dengan kalimat tersebut sehingga tersangka OVS mengajak semua rekan yang jadi tersangka untuk naik ke tempat atau lokasi jualan korban.
Setelah berada di lokasi jualan, tersangka YWS langsung memukul korban dengan menggunakan dengan kepalan tangan/tinju pada bagian wajah korban,Selanjutnya para tersangka lain juga ikut memukul korban. “jelasnya.
Itupun korban sempat melarikan diri ke dalam Kantor Walikota Tual, namun tetap dikejar oleh tersangka KLR dan tersangka TIB, kemudian korban kembali dipukul oleh kedua tersangka tersebut menggunakan tangan dengan cara kepalan tangan/tinju didalam pagar Kantor Walikota Tual.
Setelah para tersangka selesai memukul korban mereka kembali ke dalam komplek dan beberapa saat kemudian sekelompok masa datang melakukan penyerangan kedalam komplek Yarler yang berujung pada pembakaran dan pengrusakan rumah-rumah warga di komplek Yarler. ”
Motif dari para tersangka tidak terima atas teguran korban,sehingga jadi benturan.
Pasal yang dipersangkakan:
Pasal 170 ayat (1) JO pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHpidana.
Komentar