Dalam pengeledahan tim gabungan menemukan sejumlah peralatan dan bahan bahan yang patut diduga kuat akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal.
Di samping penangkapan kapal, Kapolres Ketapang juga mengamankan tujuh orang warga, dimana nama pelaku dan tugasnya MH (34) sebagai Nahkoda dan sekaligus pemilik Kapal KM BINTANG JRANGALI, warga Kayong Utara, SM (39) sebagai nahkoda dan sekaligus pemilik Kapal Tampa Nama.
SM adalah warga sungai Jawi luar Kecamatan Pontianak Barat, HI (34) selaku pemilik Bahan peledak warga Kayong Utara, SY (42) berperan sebagai kurir pembeli bahan, warga Kelurahan Tengah, Delta Pawan, Ketapang, YD (22), TN dan ST (18), mereka sebagai ABK warga Kepulauan Karimata, Kayong Utara.
Komentar