KSI DKI Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan lantaran kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa HRS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan ditegaskan kembali bahwa Habib Rizieq Shihab datang bukan memenuhi panggilan melainkan menyerahkan diri. Sebab, surat panggilan sudah dilayangkan sebelum HRS berstatus tersangka,” jelas Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Yusri mengatakan bahwa selain Habib Rizieq Shihab, ada lima tersangka lain, yakni Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus yang akan turut diperiksa.
“Untuk kelima tersangka yakni, HU (Ketua Panitia), AA (Sekretaris Panitia), MS (Panglima FPI), SL (Penanggung jawab kemanan acara), HI (Kepala Seksi Acara) ada dua opsi, datang menyerahkan diri atau ditangkap,” tegas Yusri.
Sementara itu, Munawarman selaku Sekretaris Umum FPI menuturkan Habib Rizieq Shihab diperiksa mulai pukul 11.00 WIB, dan hingga pukul 16.35 WIB pemeriksaan masih berlangsung.
Editor : Yen
Komentar