Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab Ditahan Polisi

Uncategorized216 views

KSI DKI Jakarta – Imam Besar sekaligus Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq Shihab) akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (13/12) sekira pukul 00.22 WIB. HRS keluar dengan menggunakan baju tahanan dan kedua tangannya diborgol.

Habib Rizieq Shihab atau HRS ditahan usai menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam di Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 Nopember 2020.

“HRS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari kedepan agar mempermudah proses penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Minggu (13/12).

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) sekitar pukul 10.00 pagi. Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, HRS dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.

Habib Rizieq resmi ditahan di Polda Metro Jaya dan disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu, Aziz Yanuar selaku Kuasa Hukum HRS mengungkapkan Tim pengacara menyiapkan sejumlah langkah hukum, salah satunya mengajukan permohonan praperadilan.

“Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan HRS. Adapun tujuan upaya praperadilan ini meminta pengadilan negeri menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan serta penetapan klien kami sebagai tersangka. Hal itu telah diatur melalui KUHP,” jelas Aziz Yanuar.

Editor : Yen

Komentar