KSI, Jakarta – Kepolisian menangkap 49 pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk kontainer di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya kegiatan tatap muka Presiden RI dengan para sopir truk kontainer pada Kamis (10/06/2021), di perbatasan Dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja, JICT Tanjung Priok dengan hasil temuan bahwa sering terjadi kemacetan yang di alami oleh para sopir truk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan para pelaku Pungutan liar (pungli) atau Pemerasan yang di lakukan oleh para Karyawan yang ada di beberapa depo di daerah Jakarta Utara salah satunya yaitu PT. JICT, PT. DKM, PT. GFC.
Adapun apabila uang pungli tidak diberikan, maka kegiatan bongkar muat di depo tersebut akan terhambat dan kontainer tidak akan diperbolehkan masuk, “49 pelaku ini punya peran masing-masing, di kelompok masing-masing di pos masing-masing. Mulai dari masuk pelabuhan Tanjung Priok sampai mengangkat kontainer melakukan pungli dari Rp2.000 sampai Rp20.000, satu hari itu bisa 500 kendaraan kontainer, coba dikalikan, sekitar Rp 6,5 juta,” pungkas Yusri saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021).
Acara jumpa pers turun hadir, Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan S.I.K M.H M.Si, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana S.I.K, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi S.H S.I.K M.H, Kasat Reskrim Resto Jakut, AKBP Dwi Prasetyo S.H S.I.K , Kasat Reskrim Restro Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero S.I.K M.Si.
Yusri menambahkan pelaku pungli dan premanisme ini ditangkap jajaran Polres Jakarta Utara ini telah mengganggu perekonomian, “barang bukti yang di amankan berupa uang tunai jutaan, 10 unit HT, 18 unit HP, 1 kotak dus bertuliskan security, 8 kantong plastik, 4 lembar bon,” tuturnya.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 368 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Penulis : (Welly)
Komentar