Pj Bupati Maluku Tenggara Laporkan Umar Kei ke Polda Maluku atas Dugaan Pengancaman

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Samuel Huwae, menjalani pemeriksaan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada Selasa (14/1/2025).

Pemeriksaan ini terkait laporannya atas dugaan ancaman yang dilakukan oleh Umar Ohoisenan, yang dikenal dengan nama Umar Kei.

Kasus ini bermula dari rekaman suara yang diduga berisi ancaman dan makian Umar Kei terhadap Pj Bupati Malra. Rekaman tersebut telah beredar luas di media sosial, menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam rekaman itu, suara yang diduga milik Umar Kei mengancam Samuel Huwae dengan kata-kata kasar dan intimidasi.

Umar Kei juga menyebutkan ancaman fisik terhadap Huwae, yang diduga terkait pergantian sejumlah pejabat Ohoi (kampung) di Maluku Tenggara yang masa jabatannya telah berakhir.

Dukungan AMKEI Indonesia

Tindakan Umar Kei ini mendapatkan kecaman keras dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMKEI Indonesia. Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Jhon Refrs selaku perwakilan DPP AMKEI, mereka menegaskan beberapa poin berikut:

  1. Kecaman terhadap Ancaman: AMKEI Indonesia mengutuk keras tindakan pengancaman yang dilakukan oleh Umar Kei terhadap Pj Bupati Malra, Samuel Huwae.
  2. Bertentangan dengan Nilai Adat: Tindakan tersebut dianggap mencederai nilai dan norma masyarakat adat Kei di Maluku Tenggara.
  3. Dukungan Penuh kepada Pj Bupati: AMKEI Indonesia mendukung langkah hukum yang diambil oleh Pj Bupati Samuel Huwae dengan melaporkan kejadian ini ke Polda Maluku.
  4. Dorongan kepada Aparat Penegak Hukum: AMKEI Indonesia meminta aparat untuk memproses laporan ini secara transparan dan adil.
  5. Imbauan kepada Masyarakat: AMKEI Indonesia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pernyataan Umar Kei yang memicu kegaduhan.
  6. Langkah Lanjutan: AMKEI Indonesia siap mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi nilai adat Kei.

Proses Hukum Berlanjut

Samuel Huwae menjalani pemeriksaan di Polda Maluku selama empat jam, mulai pukul 15.00 hingga 19.00 WIT.

Pemeriksaan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban masyarakat di Maluku Tenggara.

Langkah hukum yang diambil Pj Bupati Malra ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi martabat serta nilai-nilai adat Kei dari tindakan yang merusak harmoni masyarakat.

Komentar