Keterlibatan Perangkat Ohoi di Pilkada Maluku Tenggara, Paslon Nomor 01 Gugat Hasil ke MK

Jakarta, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Nomor Urut 01, Martinus Sergius dan Ahmad Yani Rahawarin, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 57 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024.

Sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah digelar pada Selasa (14/1/2025). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 268/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kuasa hukum pemohon, Meifie Hanafi Rabrusun, mengungkapkan dalam persidangan bahwa hasil suara yang ditetapkan KPU menunjukkan Paslon Nomor Urut 03, M. Thaher Hanubun–Charlos Viali Rahantoknam, meraih 28.929 suara, mengungguli Paslon Nomor Urut 01 dengan 25.038 suara.

Namun, pemohon menduga adanya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang memengaruhi hasil pemilihan.

Dugaan Pelanggaran TSM

Pemohon mengajukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, antara lain:

  • Ketidaknetralan KPU Kabupaten Maluku Tenggara dalam menjalankan tugasnya.
  • Pengabaian rekomendasi PSU (Pemungutan Suara Ulang) oleh Bawaslu di beberapa TPS.
  • Penyalahgunaan hak pilih secara masif untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 03.
  • Keterlibatan ASN dan camat dalam mendukung Paslon Nomor Urut 03.
  • Peran aktif perangkat desa, termasuk kepala ohoi, dalam mendukung kampanye Paslon Nomor Urut 03.

Kepala ohoi bahkan disebut terlibat dalam pembentukan posko pemenangan, mengarahkan masyarakat untuk mengikuti kampanye, hingga melakukan pendekatan dari rumah ke rumah. Tak hanya itu, beberapa kepala ohoi juga terindikasi merangkap sebagai Ketua PPS dan KPPS.

Selain itu, Bawaslu telah merekomendasikan PSU di sejumlah TPS, namun belum sepenuhnya dilaksanakan, seperti di TPS 001 dan TPS 002 Desa Dian Pulau (Kecamatan Hoat Sorbay), TPS 004, TPS 006, dan TPS 011 Desa Langgur (Kecamatan Kei Kecil), serta beberapa TPS lain.

Petitum Pemohon

Kuasa hukum pemohon, Claudiski Aritonang, dalam petitumnya meminta Mahkamah untuk:

  1. Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 M. Thaher Hanubun–Charlos Viali Rahantoknam.
  2. Menetapkan Paslon Nomor Urut 01 Martinus Sergius dan Ahmad Yani Rahawarin sebagai pemenang Pilkada Maluku Tenggara 2024.
  3. Memerintahkan KPU Kabupaten Maluku Tenggara untuk menetapkan Paslon Nomor Urut 01 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Tahun 2024.

Persidangan di MK ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan dugaan pelanggaran TSM oleh perangkat desa dan ASN yang seharusnya menjaga netralitas dalam pemilu.

Mahkamah diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta dan bukti yang dihadirkan.

Komentar