PHK Sepihak Puluhan Karyawan Tol Terpeka Tersebut Dikabarkan Tanpa Melewati Proses Perundingan

KabarSulSelIndonesia.com – Lampung

Pemutusan Hubungan Kerja karyawan Tol Terbanggi-Pematang panggang- Kayu Agung Lampung yang disinyalir menabrak UU ketenaga kerjaan jadi isu hangat yang sedang merebak saat ini. Kamis(13/1/22)

 

Pasalnya PHK sepihak puluhan karyawan Tol Terpeka tersebut dikabarkan tanpa melewati proses perundingan dan tanpa melibatkan pihak lembaga penyelesaian hubungan indistrial sebagaimana diatur dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 151 ayat 3.

” 4 hari sebelum masa kontrak kerja kami habis, kami dipanggil oleh pihak vendor dan diberitahu kalau kontrak tidak bisa diperpanjang karena pihak HK mengalami kerugian” Ungkap nara sumber (NS) yang enggan disebutkan namanya.

 

Lanjut dia mengatakan bahwa efisiensi yang menjadi alasan PHK sepihak terhadap mereka itu hanya alasan belaka. Contoh tentang posisi driver ambulan yang semula mengambil dari pihak rumkit aira sedianya akan dihandle oleh pihak vendor sendiri.

 

” Posisi driver ambulance yang kemaren di PHK, digantikan sama supir derek dari pihak vendor”ujar NS.

 

Diwaktu yang sama Para NS juga mengeluhkan pihak HK yang masih kekeh mempertahankan kerjasamanya dengan pihak Vendor sekalipun kinerjanya jelas masih layak dipertanyakan.

 

Seperti perihal kelengkapan fasilitas lalin khususnya di area Tol Terpeka yang dinilai masih sangat minim sehingga mengancam keselamatan para pengguna jalan yang melintas dijalan Tol Terpeka, lalu ketersediaan pos petugas Tol sepanjang lintasan Tol Terpeka yang berjarak terlalu renggang, penyediaan tenaga medis bidan yang tidak mengantongi STR dimana seharusnya adalah seorang petugas perawat yang mengantongi surat tanda registrasi pada unit ambulance Tol.

 

(MAT Amin)

Komentar