Kabarsulsel-Indonesia, Namrole_Pergerakan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, mulai diawasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bursel.
Demikian dikemukakan Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bursel, Nikson Nurlatu, kepada awak media, Senin, 23 September 2024, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bursel.
Bawaslu Bursel akan mengawasi seluruh pergerakan Paslon Kepala Daerah Kabupaten Bursel, yang telah ditetapkan Memenuhi Syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel tahun 2024.
“Jadi, sebagai tugas pokok Bawaslu untuk melakukan pengawasan. Maka kami akan mengawasi semua pergerakan paslon,” tutur Nikson.
Nurlatu menyebut, sesungguhnya sudah menjadi tugas Bawaslu untuk senantiasa memantau penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Tugas Bawaslu, pertama melakukan pencegahan, kemudian Bawaslu juga melakukan penanganan pelanggaran kemudian melakukan penindakan, ” ujar Nikson.
Ia berharap, para Paslon yang nantinya akan terlibat itu benar-benar dapat mematuhi semua ketentuan perundang-undangan.
“Kita sama-sama ingin supaya proses Pilkada serentak 2024, di Kabupaten Bursel ini bisa jalan secara baik dan tertib dari Bawaslu kita tetap melaksanakan tugas dalam rangka melakukan pengawasan, ” ucap Nurlatu.
Komentar