KSI-Soppeng – Penyidik Sat Reskrim Polres Soppeng telah melimpahkan ke-19 (sembilan belas) orang Tersangka, pelaku hacker Cabenge ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Watansoppeng pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020.
Kasat Reskrim AKP AMRI, A.Md, S.M., membenarkan hal tersebut, “bahwa Perkara ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU sehingga kami selaku Penyidik melakukan Tahap II atau pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti pada hari Kamis Tanggal 22 Oktober 2020 kemarin. Ke-19 (sembilan belas) orang TERSANGKA telah kami serahkan dan diterima oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan pelimpahan tersebut berjalan lancar tidak ada kendala”.
“Dalam Tahap pelimpahan tersebut kami juga menyerahkan barang bukti berupa laptop dan barang lain yang digunakan oleh para tersangka, turut pula kami serahkan 1 (satu) unit mobil Mercy serta tanah & dokumennya”.
Para Tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara 8 tahun atau denda 2 Milliyar rupiah.
Laporan: Sul
Komentar