Penyedia Club Malam Di Sikka & Konsumennya Dapat Pidana 15 Tahun Penjara

KSI | NTT – Terbongkarnya kasus eksplotasi seksual komersial di Kabupaten Sika NTT menambah panjang anak menjadi korban perbudakan seksual anak di Indonesia.

Menindaklanjuti laporan masyarakat dan kerja cepat Polda Nusa Tenggara Senin 14 Juni 2021 malam berhasil menjaring puluhan anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seksual komersial di klub malam di Kabupaten S ikka Nusa Tenggara.

Merujuk UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah ke dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak
Pelaku usaha kelab malam dan para konsumennya dapat dikenakan tindak pidana eksploitasi komersial anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam keterangan persnya untuk merespon dan mendukung Polda NTT mengungkap tabir jaringan kejahatan seksual dan perbudakan seks di NTT Jumat 18 Juni 2001.

Lebih lanjut Arist mengatakan dalam keterangan persnya, para penyedia dan konsumen eksploitasi seksual komersial patut dikenakan pasal tindakan pidana khusus karena menyediakan tempat dan anak, dengan demikian para penyedia kelap malam dan konsumennya dapat dipidana,

Kabid humas Polda NTT Kombes Pol Rishnan Krisna kepada sejumlah media di NTT, Selasa 15 Juni mengatakan jajaran Subdit IV Direskrimum Polda NTT melakukan kegiatan operasi malam di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sikka.

Ada empat lokasi yang menjadi target operasi, ungkap Kombes Krishna yakni Pub I, Pub S , Pub B dan Pub SH. Dari keempat tempat tersebut petugas berhasil mengamankan 25 anak yang berusia di bawah umur yang bekerja di kelab malam tersebut. Rata2 korban berusia dibawah 16 tahun, jelas Kombes Krisna.

Razia Kelab malam di Sika dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap tindak pidana eksploitasi seksual komersial anak pada tempat hiburan malam.

Dipimpin oleh Panit Subdit IV Renakta Direskrimum Polda NTT AKP Ricky Daily sebagai tindak lanjut adanya laporan dan informasi masyarakay bahwa pada tempat-tempat hiburan malam di seputaran Kota Maumere Kabupaten Sikka mempekerjakan anak dibawah umur.

Atas informasi tersebut anggota kami langsung mendatangi pub-pub tersebut dan betul menemukan kebenaran bahwa ada banyak anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Dengan terbongkarnya kasus eksploitasi seksual komersial dan perbudakan seksial anak di Kabupaten Sikka NTT, Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan kerja tepat dari jajaran Direskrimum Polda NTT.

Dengan kejadian ini, Komnas Perlindungan Anak juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sikka untuk menyelamatkan anak-anak korban dari eksploitasi seksual komersial tersebut.

Komnas Perlindungan Anak juga mendesak Dinas Sosial kabupaten Sikka untuk melakukan evakuasi dan rehabilitasi sosial anak korban dari eksploitasi seksual komersial tersebut Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga dan institusi Perlindungan Anak juga mendesak P2 ATP2A Kabupaten Sikka dengan melibatkan para pegiat perlindungan anak khususnya Lembaga Perlindungan Anak yang ada di Kabupaten Sikka untuk segera membentuk Tim Advokasi dan Litigasi untuk mengawal kasus di tindak pidana perdagangan orangini.

Sumber : Komnas PA

Komentar