Pengawas Proyek Pembangunan Rumah Sakit Sandai Bohongi Wartawan dan LSM

Kalbar652 views

KabarSulselIndonesia (Ketapang – Kalbar)

Berawal dari informasi dari masyarakat Kecamatan Sandai bahwa ada pembangunan rumah sakit tipe D yang sedang dibangun berdasarkan informasi tersebut Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan mendatangi lokasi proyek tersebut yang beralamat di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Pada saat di lokasi pihak kontraktor tidak berada di tempat, yang bisa ditemui adalah pelaksana teknis pekerjaan. Dari pihak teknis lapangan, tidak bisa mendapatkan keterangan dengan lengkap, tidak bisa memberikan informasi secara mendetail (transparan) pihak teknis menyampaikan bahwa saya kerja sesuai dengan petunjuk berkaitan non teknis bukan urusan saya.

Sebagai contoh pembebasan lahan, perijinan Galian C seperti apa, apakah sudah sesuai titik koordinatnya, kita tidak bisa mendapatkan keterangan dengan jelas. Pihak teknis menyampaikan bahwa saat ini bangunan fisik dalam kondisi 18%.

Pada saat kunjungan kedua, persoalan yang sama kembali terjadi pada awalnya kita koordinasi sebelum kita ke lokasi pekerjaan, karena kodisi bangunan jauh dari perkotaan kita hubungi lewat ponsel.

Dalam komunikasi lewat ponsel, yang kita hubungi mengaku bernama HARDI sebagai Humas namun setelah kita sampai ke lokasi hanya bisa ditemui dilapangan adalah master X dalam pembicaraan saudara Master X mengaku sebagai security proyek tersebut.
Pada saat kita liat (pantau) dilokasi hanya bisa didampingi oleh Master X Ketika pada saat ditanya minta konfirmasi di lokasi saudara Master X tidak bisa memberi keterangan jawaban berkaitan dengan kondisi bangunan sudah berapa persen terlaksana.

Sebelum kita kembali meninggalkan lokasi saudara X Lakukan kordinasi ke salah satu penanggungjawab pelaksana proyek tersebut entah benar atau salah, dengan nada tak berdosa menjawab bahwa saya sudah berada di pontianak, dalam kondisi sakit kalau mau ketemu kita di Pontianak saja.

Dengan kejadian ini pihak wartawan tidak bisa meliris berita yang sebenarnya, hanya bisa menduga saja atau membangun opini dengan dasar pihak yang bertanggung jawab tidak bisa memberikan keterangan yang pasti berkaitan dengan bangunan dengan nilai Rp. 25 Milyar lebih tersebut, yang dilaksanakan oleh PT. Peduli Bangsa, dengan memakai jasa konsultan CV. Prima Konsultan.

Sedangkan angaran lewat DAK APBD Kabupaten, bahwa fisik bangunan perlu dilakukan uji leap karena banyak dilaksanakan dalam kondisi di malam hari, untuk adukan semen dengan material pasir dan batu tidak ada pengawasan.

Mengacu secara Normatif profesi para Jurnalistik, Reporter dan Wartawan secara hukum dilindungi Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dimanapun wartawan tugasnya untuk meliput, mencari, menyiarkan berita dan tidak boleh dihalangi karena itu bagian dari kebebasan Pers.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan PERS, oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan secara sah mendapatkan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan Perusahaan PERS.

SCRIPT PERATURAN UNDANG UNDANGAN

Pelanggar tindak pidana Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS Pasal 18 ayat 1 yang mengatakan, tindakan menghalangi kegiatan Jurnalistik sudah jelas diatur yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).(agt/skd/Jlm)

Komentar