Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com | Gelombang besar mulai mengguncang Kepulauan Aru. Di balik dinding dingin Lapas Makassar, seorang pengusaha hiburan asal Dobo, M. Anthon Beruat, melontarkan tudingan serius yang kini menyeret nama mantan pejabat kejaksaan dan lembaga peradilan.
Pemilik Karaoke Adiskal Dobo itu membeberkan dugaan rekayasa hukum dan pemalsuan akta cerai yang disebutnya sebagai bagian dari “permainan kotor” untuk menjatuhkan dirinya secara sosial dan ekonomi.
“Saya dijebak. Ini bukan sekadar urusan hukum, ini konspirasi yang dirancang rapi. Ada tangan-tangan kotor di balik jeruji,” ujar Anthon dengan suara bergetar namun tegas, Senin (27/10/2025).
Tuduhan Berat: Jejak Rekayasa dan Akta Cerai Palsu
Menurut Anthon, kasus yang menyeretnya ke balik jeruji bermula dari laporan palsu terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia menuding, skenario itu disusun dan digiring oleh mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aru, Iskandar Muda, bekerja sama dengan oknum di Polres Aru.
“Semua berawal dari iri hati terhadap usaha saya. Laporan palsu dibuat, dan saya dijebloskan ke penjara. Kini mereka melanjutkan permainan dengan cara yang lebih busuk,” kata Anthon.
Permainan yang dimaksud tak lain adalah pemalsuan akta cerai atas nama istrinya, Annisa Novianti Acis binti Agus, yang mencatut stempel Pengadilan Negeri Tual.
“Saya tidak pernah menandatangani apa pun. Setelah dicek, ternyata dokumen itu palsu. Ini jelas melibatkan pihak luar yang ingin menghancurkan reputasi saya,” tegasnya.
Institusi Peradilan Tercoreng
Bagi Anthon, akta cerai palsu bukan sekadar urusan rumah tangga. Ia menilai, ini adalah serangan sistematis terhadap integritas lembaga peradilan.
“Kalau nama pengadilan bisa dicatut seenaknya, ini bahaya besar bagi penegakan hukum. Saya minta Ketua PN Tual segera turun tangan dan bongkar siapa di balik permainan ini. Ini bukan sekadar fitnah, ini pelecehan terhadap institusi negara,” desaknya.
Jejak Mafia Hukum
Anthon juga menuding adanya jaringan manipulasi hukum yang mengakar di Aru. Menurutnya, beberapa oknum aparat penegak hukum terlibat dalam “jual beli perkara” dan menggunakan wewenang sebagai alat untuk memeras dan menekan masyarakat kecil.
“Saya punya bukti komunikasi dan dokumen yang menunjukkan adanya intervensi dari pihak-pihak berkuasa. Saya akan buka semua ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan Komisi Kejaksaan RI,” ancamnya.
Ia bertekad membawa kasus ini ke tingkat nasional, agar praktik semacam ini tidak terus menjadi “rahasia umum” yang dibiarkan tanpa koreksi.
Ujian Integritas Lembaga Hukum di Maluku Tenggara
Pengakuan M. Anthon Beruat kini menyebar cepat di Dobo dan sekitarnya. Publik mulai bertanya-tanya: apakah benar hukum bisa diperjualbelikan, dan lembaga peradilan dicatut demi kepentingan pribadi?
Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas Kejaksaan Negeri Aru dan Pengadilan Negeri Tual.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, kedua lembaga belum memberikan keterangan resmi atas tudingan serius tersebut.
Namun satu hal pasti — suara dari balik jeruji itu kini menggema keluar, memukul nurani publik, dan mengguncang keyakinan banyak orang terhadap tegaknya keadilan di Kepulauan Aru.
Hingga berita ini terbit pihak Kejaksaan dan Pengadilan belum berhasil di konfimasi.







Komentar