Audit Inspektorat Soal Beasiswa PIP, Dana Bos Dan DAK SMP Negeri 6 Maluku Tengah Bersih Tidak Ada Masalah

Uncategorized148 views

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Menanggapi pemberitaan salah satu media di Maluku, terkait Penyaluran Beasiswa PIP oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 6 Maluku Tengah, Ketua Komite Sekolah Hengky Leiwakabessy saat melakukan rapat bersama Kaur Kesiswaan Fernando Ferdinandus, Perwakilan orang tua penerima dan bendahara dana bos menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar, penegasan tersebut disampaikan Kepsek Hanna Laisina,S.Pd lewat rilisnya kepada wartawan di Ambon, Selasa (28/10/2025)

Menurut Laisina, pemberitaan media terhadap siaran pers yang dilakukan oleh Kepsek SMPN 6 Malteng, Ketua Komite Sekolah Hengky Leiwakabessy Kaur Kesiswaan, Bagian Kesiswaan Fernando Ferdinandus, Perwakilan Orang Tua Penerima dan Bendahara Dana BOS adalah tidak benar, sehingga harus diklarifikasi karena dipandang perlu untuk dilakukan karena pemberitaan yang dilakukan oleh media tersebut adalah tidak benar, bahkan cenderung menfitnah kami sebagai penanggungjawab pencairan dana PIP yang adalah hak dari setiap siswa.

“kami yang nama-namanya sebagaimana tersebut di atas, adalah orang-orang yang bertanggungjawab terhadap pencairan dana PIP tersebut.

Dan sebagaimana diketahui, dana PIP yang diputuskan oleh Kementerian telah dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan,” ujar Kepsek.

Atas dasar mekanisme yang ada maka ditetapkanlah nama-nama siswa yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkannya, dan selanjutnya nama-nama penerima beasiswa tersebut diumumkan secara terbuka dalam apel di sekolah, terangnya.

Kepsek juga menegaskan bahwa, telah mengadakan rapat dengan Dewan Guru, Komite Sekolah, dan selanjutnya mengundang orang tua murid untuk menyampaikan para siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima Beasiswa tersebut.

“ketika proses pencairan dana PIP, Kepala Sekolah mengundang orang Tua Siswa penerima beserta para siswanya, disaksikan oleh Komite Sekolah dalam proses penyerahannya yang dibuktikan dengan Berita Acara penyerahan,” jelas Laisina.

Ditegaskan, semuanya berlangsung secara transparan, dan tidak ada niat sedikitpun untuk menggelapkan dana beasiswa dimaksud.

Penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 6 Maluku Tengah lanjut Laisina, kami dari pihak sekolah telah diaudit oleh inspektorat dan hasilnya adalah tidak ditemukan adanya kasus penyimpangan Dana BOS dimaksud, karena semuanya dilakukan sesuai Petunjuk Teknis yang berlaku.

“Perlu dijelaskan, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, bukan hanya pada SMP Negeri 6 Kabupaten Maluku Tengah, tetapi juga kepada semua sekolah penerima dana bantuan yang disalurkan oleh pemerintah,,tandas Laisina.

Ditambahkan, Tim Inspektorat turun dan melakukan audit di SMP Negeri 6 Kabupaten Maluku Tengah, bukan karena adanya dugaan penyalagunaan Dana BOS dimaksud, tetapi semata-mata dilakukan oleh Inspektorat karena proses pertanggungjawabannya haruslah demikian. Bahkan pemberitahuannya telah dilakukan mendahului Tim Inspektorat turut ke sekolah-sekolah melalui Korwil/Koordinator Kecamatan.

Sama halnya dengan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS, penggunaan Dana DAK pun diaudit sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dari hasil yang ada, selama ini tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana DAK dimaksud, tegas Laisina.

(M.N)

Komentar