Tanimbar, Kabar Sulsel-Indonesia.Com; Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja KKT mendapat sorotan tajam dari sekolompok Buruh/Pekerja pada PT. Makmur Bahari Sukses yang berkedudukan di Pasar Lama-Saumlaki. Pasalnya, ada beberapa hal yang membuat para Buruh ini sangat kesal terhadap penanganan pihak Naker terkait hak-hak mereka yang sudah dilaporkan berulang, namun belum/tidak diresponi oleh Pihak Naker secara serius.
Kepala Kerja yang biasa disebut Mandor : Jhon Keliwulan bersama beberapa temannya menghubungi pihak media untuk bisa menyuarakan permasalahan yang dihadapi pada Minggu, 25 Desember 2022, menjelaskan :
Kami para buruh yang bekerja di PT. Makmur Bahari Sejahtera, berjumlah 11 orang, ada yang sudah bekerja sejak Tahun 2017 pun ada yang di tahun 2018 dan seterusnya, kami diberikan gaji bervariasi tidak merata, sesuai tingkatan kerja dan lamanya bekerja.
Ada beberapa hal yang menurut kami, terasa janggal terkait hak-hak kami yang terabaikan yaitu :
- Kami bekerja pada tahun-tahun sebelumnya tidak diberikan Kontrak kerja oleh Pihak Perusahaan, nanti setelah kami laporkan ke Petugas Naker, barulah Surat Kontrak itu dibuat pada januari 2022, namun tidak diberikan kepada kami sebagai pegangan, hanya pihak perusahaan saja yang pegang, kami merasa dibodohi.
- Selama kami bekerja, kami tidak mendapat pelayanan Asuransi Kesehatan/ketenaga-kerjaan
- Upah yang dibayarkan pun tidak sesuai dengan standar Upah Minimu Regional (UMR)
- Ketika dilakukan Penghentian sementara operasional usaha akibat Pandemi covid 19 maupun karena kerusakan Mesin Pendingin, hak kami hanya dibayar 1/2 dari hak penuh, bahkan beberapa bulan yang belum terbayarkan.
- Bahwa sejak bulan April 2022 Pemilik Perusahaan telah mengalihkan fungsi kepemelikan Perusahan ke pihak lain dan hingga saat ini kami tidak mendapat instruksi apakah kami masih bekerja atau tidak lagi, karena perjanjian kontrak kerja masih berlaku, belum ada pemutusan kerja oleh pihak Perusahaan kepada kami.
Kami sudah melaporkan permasalahan tersebut berulang-ulang ke Petugas Naker dan katanya sudah dikoordinasi dengan Pihak Perusahaan, serta menurut Petugas Naker hal ini sudah disetujui pembayarannya namun menunggu Direktur Perusahaan tiba di Saumlaki, karena yang bersangkutan masih berada di luar daerah.
Bahwa Direktur atas nama : Sutopo Ayong Sunarko yang ditunggu, sudah tiba di Saumlaki sejak bulan November 2022 dan kami sudah menyampaikannya ke Petugas Naker, tapi tidak ada tindak-lanjut apapun. Oleh karenanya, kami sangat menyesal jika Petugas Naker yang punya kewenangan untuk melindungi hak-hak para buruh/tenaga kerja, tidak perduli dengan kondisi kami, kira-kira kami mau lapor kemana lagi,,?,,, Untuk itu kami mohon bantuan kepada pihak-pihak yang bertanggung-jawab membela hak-hak para Buruh atau Pekerja, agar bisa membantu kami menyelesaikan Permasalahan kami ini agar dengan pendapatan/hak yang kami terima dapat kami hidupi keluarga. Pinta keliwulan, menutup komentarnya.
(Saily)
Komentar