Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. DPRD kota Ambon Menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025/2026 dalam rangka penetapan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) kota Ambon tahun 2026.
Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela dan dihadiri Wakil Walikota Ambon para wakil ketua beserta seluruh Anggota DPRD Kota Ambon, Forkopimda, Pimpinan OPD Lingkup Pemkot Ambon dan Rohaniwan
Dalam sambutannya saat membuka Paripurna Tamaela menyampaikan bahwa, Rapat ini adalah momentum kita berada di titik transisi menutup masa persidangan I dan melangkah ke masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.
Rapat ini adalah bukti kerja nyata kolaborasi antara legislatif dan eksekutif demi kemaslahatan warga Kota Ambon.
Menurutnya, Sepanjang masa persidangan I DPRD telah berupaya memaksimalkan tugas fungsi legislasi anggaran dan pengawasan.
“kami menyadari dinamika yang terjadi sangat tinggi namun dengan semangat pela gandong dan dedikasi untuk kota ini pula yang berhasil merampungkan beberapa agenda krusial,” ujar Mourits.
Sebagai puncak dari fungsi legislasi pada masa sidang ini hari ini kita secara resmi akan menetapkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang strategis yaitu,
1.Peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Sebagai langkah nyata kita untuk menjamin hak warga atas udara bersih untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat terutama di ruang publik dan fasilitas pendidikan.
2.Peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan payung hukum yang kuat bagi kelompok rentan dari segala bentuk kekerasan.
3.Peraturan daerah tentang negeri sebagai pengakuan terhadap eksistensi struktur adat yang merupakan akar budaya kita.
4.Peraturan daerah tentang pengangkatan pemelihan dan pelantikan serta pemberhentian kepala pemerintahan Negeri.
Hal ini guna menghasilkan proses suksesi kepemimpinan di tingkat Negeri berjalan demokratis, tertib, administrasi dan sesuai dengan hukum adat serta perundangan-undangan.
5.Peraturan daerah tentang penetapan Negeri di Kota Ambon.
Ini sebagai bentuk penegasan status administratif dan hukum bagi negeri-negeri yang ada demi kepastian tata kelola pemerintahan negeri yang lebih baik.
Menurut Mourits, Penetapan kelima Perda ini bukan sekedar tumpukan kertas melainkan instrumen hukum yang harus segera di oleh pemerintah kota Ambon dan di sosialisasikan secara pasti kepada masyarakat, pungkas Tamaela.
(M.N)







Komentar