Masyarakat Duga Ada Rekayasa Normalisasi/Restorasi Sungai Tolak Di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang

Uncategorized278 views

Ketapang Kabar Sulsel Indonesia com — Pemerintah provisi Kalimantan Barat Dinas perkerjaan umum dan Penataan Ruang.sebuah proyek di DPUPR Porpinsi tahun 2025 Di temukan oleh Pihak Media Poryek pengelolaan Dan Bangunan dan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas pada wilayah sungai lintas daerah kabupaten /Kota. Perkerjaan ya normalisasi/Restorasi sungai tolak kecamatan Matan Hilir Utara kabupaten Ketapang. dikerjakan di bulan 22 Oktober 2025.

Dari media Kabar Sulsel Indonesia com.Berdasar kan laporan masyarakat desa Tolak untuk membenarkan.berita tersebut dan melakukan monitoring melakukan intensifikasi.ke lapangan dan menemui aliran sungai tolak yang konon mengabiskan biaya Rp.4.824.789.000.00 (Empat miliyar Delapan ratus Dua puluh Empat juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)

sesuai kata masyarakat di sana Mengatakan harus di racun dan kalau tidak pakai racun tidak menutup kemungkinan akan cepat kembali.hasil invitigasi pada tanggal. 7/1.2026.awak media ketemu lansung di lapangan menurut masyarakat tolak sebagian bicara langsung dengan konsultan pelaksana,kenapa tidak diracun,dan pembuangan sampah apa di buang atau dilempar bagian sampingnya.

Masyarakat tidak tau karna tidak meliat bistik nya. yang mana perkerjaan +_ Rp.4.824.789.000.00 (Empat miliyar Delapan ratus Dua puluh Empat juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) haya salama 22 hari kerjanya udah selesai berati di duga asal– aslan alias amburadul dan di duga pekerjaan Jadi bahan KKN

Perkerjaan tersebut di kerjakan oleh CV.Tiara Waringin manunggal yang alamat Kubu Raya.

Sampai berita ini di naikan belum ada jawaban dari pihak pemborong.maupun dinas terkait yang bisa di kompirmasi.

UU korupsi KPK adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengubah UU lama tentang KPK, sementara UU pemberantasan korupsi utamanya tetap berpedoman pada UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), dengan penekanan pada unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara, serta adanya Dewan Pengawas KPK berdasarkan UU 19/2019.

(Agustami)

Komentar