Merasa Tertipu, Kontraktor Polisikan Developer PT Jasun Putra Berdikari

KSI| Jakarta – PT Jasun Putra Berdikari (JPB) selaku developer Perumahan Taman Cikao Indah, dilaporkan ke polisi. Pasalnya, direktur perusahaan pengembang perumahan yang berlokasi di Desa Babakan Cikao, Purwakarta itu dianggap telah menipu para kontraktor dengan membayar sejumlah pekerjaan yang bernilai ratusan juta rupiah menggunakan cek kosong.

Kuasa Direksi PT Fauzyn Sumber Djaya, Harun, selaku kontraktor yang melaporkan pengembang tersebut mengatakan, ada tiga pekerjaan sudah kita laksanakan sesuai kesepakatan antara kedua perusahaan diantaranya land clearing dan screaping, cut and fill atau galian urugan serta DPT dan drainase.

“Dua item pekerjaan yang dibayar pakai cek kosong, dan satu item pekerjaan lagi belum diajukan invoicenya. Pekerjaan total yang telah dilaksanakan 35 persen progres,” kata Harun, kepada Awak Media KSI, Jumat (29/1).

Menurutnya, Direktur PT JPB telah memberikan lima lembar cek Bank BTN untuk membayar ke PT Fauzyn Sumber Djaya untuk pembiayaan pengerjaan proyek Perumahan Taman Cikao Indah selama dua bulan atau setidaknya untuk dua item pekerjaan tersebut diatas dengan total sebesar Rp 678.767.000.

“Namun, pada tanggal jatuh tempo pencairan yang tertulis di lembaran cek tersebut ditolak oleh pihak bank. Surat penolakan dari Bank BTN ada, salinannya kami lampirkan juga untuk laporan kepada pihak kepolisian Polres Purwakarta,” kata Harun.

Hingga naskah ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Direktur PT Jasun Putra Berdikari (JPB), Uung Sepyanuar selaku terlapor. (why/red).

Komentar