Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | DPR Provinsi Papua Barat menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pembangunan, Perlindungan, dan Pelestarian (PELITA) Situs-Situs Keagamaan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjaga warisan spiritual dan budaya masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, mengatakan target tersebut sejalan dengan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Propemperdasus) tahun 2026 yang telah menetapkan rancangan regulasi tersebut sebagai salah satu prioritas.
“Raperdasus ini sudah masuk dalam Propemperdasus 2026 dan anggarannya juga telah dialokasikan. Karena itu penyelesaiannya menjadi tanggung jawab publik sekaligus tanggung jawab politik,” kata Ngabalin di hadapan awak media usai memimpin FGD konsultasi publik naskah akademik di Kabupaten Fakfak, Senin (9/3).
Ia menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dalam penyusunan regulasi ini adalah penetapan kriteria yang jelas mengenai lokasi atau kawasan yang dapat dikategorikan sebagai situs keagamaan.

Saat ini sejumlah lokasi telah diidentifikasi di beberapa kabupaten di Papua Barat. Namun penetapan resmi nantinya akan dilakukan melalui keputusan atau peraturan gubernur berdasarkan rekomendasi tim khusus yang melakukan verifikasi dan kajian lapangan.
“Kami tidak hanya mendata lokasi, tetapi juga menyiapkan mekanisme penetapan yang jelas agar situs-situs tersebut dapat dilindungi secara hukum,” ujarnya.
Dalam diskusi konsultasi publik juga muncul gagasan dari pemerintah daerah mengenai kemungkinan pengembangan situs-situs keagamaan sebagai bagian dari situs budaya.
Menurut Ngabalin, gagasan tersebut memiliki potensi besar karena banyak situs keagamaan di Papua Barat yang tidak hanya memiliki nilai spiritual, tetapi juga menyimpan sejarah panjang perkembangan masyarakat dan peradaban lokal.
Jika dikelola dengan baik, situs-situs tersebut bahkan dapat diarahkan menjadi kawasan cagar budaya yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, termasuk dalam pengembangan sektor pariwisata.
Ia menambahkan, selama ini bantuan pemerintah kepada lembaga-lembaga keagamaan di daerah masih banyak bergantung pada kebijakan administratif yang belum memiliki landasan hukum kuat.
Melalui Perdasus yang sedang disusun ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk memberikan dukungan terhadap pembangunan, perlindungan, dan pelestarian situs-situs keagamaan secara berkelanjutan.
“Dengan adanya dasar hukum yang kuat, kebijakan penganggaran pemerintah juga akan menjadi lebih terarah dan akuntabel,” kata Ngabalin.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan lapangan selesai, ketiga tim yang ditugaskan melakukan riset di berbagai daerah akan kembali berkumpul untuk melakukan konsolidasi hasil kerja. Dalam pertemuan tersebut akan dilakukan penelaahan terhadap seluruh masukan yang diperoleh dari masyarakat.
Hasil konsolidasi tersebut kemudian akan menjadi bahan utama dalam penyempurnaan naskah akademik sebelum memasuki tahapan uji publik.
DPR Papua Barat berharap proses panjang tersebut dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya melindungi situs-situs keagamaan, tetapi juga menjaga nilai sejarah, budaya, dan spiritual yang telah menjadi bagian dari identitas masyarakat Papua Barat selama berabad-abad.








Komentar