Kabarsulsel-Indonesia.com. Jakarta,Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Kamis, 2 Januari 2026, dinilai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gani berpotensi mengancam demokrasi serta penegakan hukum di Indonesia.
Menurut LBH Gani proses pembentukan kedua regulasi tersebut yang sejak awal minim partisipasi bermakna atau meaningful participation. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru justru beralih fungsi dari instrumen pembatas kekuasaan negara menjadi alat represif pemerintah terhadap masyarakat sipil.
“KUHP dan KUHAP yang baru masih jauh dari harapan masyarakat. Negara belum menunjukkan kesiapan optimal dalam menyambut pemberlakuan kedua undang-undang tersebut,” sebut LBH Gani, Horlas SH melalui telpon Jum’at (2/1/2026).
-Bencana” keadilan dan kepastian hukum
LBH Gani pun menyoroti masih banyaknya pengesahan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang belum hingga awal 2026. Menurutnya, kondisi ini berpotensi memicu kekacauan penerapan hukum di lapangan.
Dan memperingatkan risiko terjadinya “bencana keadilan dan kepastian hukum” akibat kebingungan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami serta menerapkan aturan baru.
“Pemerintah seharusnya menjadikan paradigma penegakan hukum pidana sepanjang 2024–2025 sebagai bahan evaluasi menyeluruh. Praktik penegakan hukum selama periode tersebut kerap diwarnai politisasi proses pidana dan instrumentalisasi aparat penegak hukum,” tegas Horlas SH LBH Gani.
“Bahkan tidak tanggung-tanggu problematika tersebut memunculkan opini masyarakat ketika lahirnya istilah ‘Partai Coklat’ sebagai bentuk pelemahan supremasi hukum oleh Penguasa,” imbuh Horlas.
Selain itu disebutkannya, pemerintah hingga kini masih berkutat pada persoalan reformasi kepolisian dan sistem peradilan pidana yang belum menyentuh akar masalah penegakan hukum di Indonesia.
Ia memperingatkan risiko terjadinya “bencana keadilan dan kepastian hukum” akibat kebingungan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memahami serta menerapkan aturan baru.
Dalam konteks Hak Azasi Manusia (HAM), LBH Gani mencatat tingginya angka penangkapan massal terhadap demonstran serta aktivis lingkungan. Aparat, menurut Horlas, kerap menggunakan instrumen hukum secara gegabah, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.
“Di sisi lain, impunitas korporasi dalam kejahatan lingkungan masih sangat kuat, di mana sanksi administratif lebih dominan daripada pemidanaan yang memberikan efek jera, meskipun dampak kerusakannya bersifat ekosida dan lintas generasi,” sebutnya.
-Penundaan pemberlakuan
Terhadap berbagai persoalan itu, LBH Medan menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru secara langsung berpotensi memperburuk kualitas demokrasi dan penegakan hukum. Oleh karena itu, LBH Gani mendesak pemerintah menunda pemberlakuan kedua undang-undang tersebut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Dijelaskan Horlas LBH Gani, penundaan penting karena masih terjadi kekosongan regulasi teknis akibat belum rampungnya aturan turunan. Selain itu, ia menilai terjadi fenomena involusi penegakan hukum, yakni kemajuan instrumen hukum yang justru diiringi penurunan kualitas keadilan.
Selain iitu, LBH Gani menyoroti sikap negara yang semakin paranoid terhadap kritik masyarakat sipil, petani, dan aktivis. Bahkan hal itu memicu tingginya risiko penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum yang berpotensi menyuburkan praktik transaksional dan korupsi.
“KUHP dan KUHAP baru juga berisiko meningkatkan tindakan represif terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat dan berekspresi. Hal itu juga dapat disertai kriminalisasi,g pengabaian hak asasi manusia, serta maraknya kejahatan lingkungan,” beber Horlas.
Ia juga menambahkan, kedua regulasi tersebut juga membawa implikasi serius terhadap kesiapan teknis aparat penegak hukum yang masih terbebani budaya kerja koruptif, represif, dan lebih berorientasi pada pelaku dari pada perlindungan korban.
“Maka patut secara hukum harus menunda pemberlakuannya dan membuka kembali partisipasi publik menyeluruh guna perbaikan. Guna tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Horlas SH LBH Gani.
(Evav)







Komentar