Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. DPRD Kota Ambon resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Yapono menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (11/11/2025).
Wakil Walikota Ely Toisuta yang mewakili Walikota Ambon menyampaikan bahwa, dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Ambon Tahun 2026 yang menitikberatkan pada pemerataan jaminan sosial dan penguatan ekonomi lokal.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD itu menjadi momentum penting bagi arah kebijakan keuangan daerah tahun 2026. Melalui sambutan yang dibacakan Wakil Walikota Ely Toisuta, Pemkot Ambon menegaskan komitmennya untuk memperkuat permodalan PDAM Tirta Yapono melalui penyertaan modal daerah, guna meningkatkan kualitas layanan air minum bagi masyarakat.
“Penyertaan modal ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan, meningkatkan sarana dan prasarana, serta memperluas akses layanan air bersih yang lebih berkualitas,” ujar Wawali
Menurutnya, Kebijakan ini, sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menegaskan bahwa penyertaan modal pemerintah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah agar memiliki landasan hukum yang jelas, profesional, dan akuntabel.
Selain penetapan Perda tersebut, Pemkot Ambon juga menyerahkan dokumen KUA dan PPAS APBD 2026 kepada DPRD Kota Ambon. Dokumen ini menjadi panduan utama penyusunan APBD tahun depan dengan tema pembangunan:
“Pemerataan Jaminan Sosial dan Ekonomi untuk Ambon Sejahtera.” terang Wawali.
Wawali juga menjelaskan, kebijakan pembangunan tahun 2026 akan berfokus pada delapan prioritas utama, di antaranya peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi lokal melalui UMKM dan investasi, penanganan kemiskinan berbasis data tunggal, serta peningkatan infrastruktur layanan dasar dan ketahanan lingkungan.
“Pemkot Ambon juga mendorong reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang cerdas, transparan, dan profesional,” tegasnya.
Dari sisi fiskal lanjut Wawali, pendapatan daerah Kota Ambon tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp1,125 triliun, menurun sekitar 16,14% dibanding target perubahan APBD 2025 sebesar Rp1,307 triliun. Penurunan terbesar disebabkan oleh berkurangnya alokasi transfer dari pemerintah pusat hingga mencapai 72,74% dari total penurunan pendapatan.
Adapun struktur pendapatan daerah terdiri dari:
-Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp238,89 miliar atau 21,22% dari total pendapatan.
-Pendapatan Transfer: Rp886,93 miliar atau 78,78% dari total pendapatan.
Lain-lain Pendapatan yang Sah: tidak dianggarkan pada tahun 2026.
Untuk belanja daerah, Pemkot Ambon mengalokasikan sebesar Rp1,175 triliun, menurun 11,84% dibanding tahun sebelumnya. Dari total itu, belanja operasi menyerap porsi terbesar, yakni 82,9% dari total belanja, sementara belanja modal mencapai Rp100 miliar.
“Dengan kondisi fiskal yang terbatas, Pemerintah Kota Ambon tetap memprioritaskan program yang berdampak langsung bagi masyarakat, terutama pemenuhan standar pelayanan minimal dan pembiayaan wajib,” ujar Wawali
Selain itu, target kinerja pembangunan daerah pada tahun 2026 antara lain:
Pertumbuhan ekonomi: 5,98%
Tingkat kemiskinan: 4,98%
Laju inflasi: 1,5–3,5%
Pengangguran terbuka: 11,93%
Di akhir sambutannya Wawali menyampaikan harapan agar pembahasan dokumen KUA-PPAS 2026 dapat berjalan efektif dan sesuai jadwal, mengingat tenggat waktu penetapan APBD semakin dekat.
“Semoga pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Ambon,” tutup Wawali
(M.N)









Komentar