Kabarsulsel-Indonesia, Namrole_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel),sesuai dengan Berita Acara Nomor 140/PL.02.BA/8109/2024, telah memplenokan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bursel pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub), Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, sebanyak 51.739, pada Jumat, 20 September 2024, di Hotel Golden Alfri’s, Namrole.
“Saya sangat bersyukur karena partisipasi dari berbagai pihak, sehingga sampai di tahapan yang akan ditetapkan sebagai dasar pemilihan tahun 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Bursel Husni Hehanussa.
Husni dalam sambutannya mengaku, penetapan DPT merupakan salah satu tahapan di tingkat KPU dalam pelaksanaan Pemilukada 2024. Pemilihan hari ini merupakan salah satu tahapan yang benar-benar sangat panjang dibandingkan dengan tahapan-tahapan yang lain-lain, yang hanya beberapa minggu.
Adalah Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Bursel, Disman Longa menyebut KPU Kabupaten Bursel, Jumat, 20 September 2024, bertempat di Hotel Golden Alfri’s, telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan DPT tingkat Kabupaten Bursel dalam pemilihan serentak tahun 2024.
“Hari ini, kami KPU Bursel telah melakukan pleno terbuka. Kami telah menetapkan jumlah pemilih dari 81 desa dari enam kecamatan. Yang telah kami tetapkan sebanyak TPS 158, Laki -Laki 25.563 perempuan 26. 176 dengan total 51.739 DPT, ” ujar Longa.
Disman menyebut, sebelum DPT ini ditetapkan, pihaknya telah melakukan DPSHP dari desa sampai Kecamatan dan saat ini telah ditetapkan DPSHP itu sebagai DPT.
Komentar