KPU Bursel Bekali PPK dan PPS Prosedur Pungut Hitung

Namrole,Kabarsulsel-Indonesia_Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), membekali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pantia Pemungutan Suara (PPS), prosedur pungut hitung, untuk memastikan transparansi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024

Hal tersebut dikemukakan Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Imran Loilatu, kepada wartawan, Selasa, 5 November 2024, disela-sela Training of Trainer dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang berpusat di Gedung Serba Guna Kota Namrole.

“Dalam kegiatan ini, dijelaskan tata cara dan prosedur dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ” ucap Imran.

Menurutnya, pentingnya pemahaman jajaran terkait prosedur pasca pemungutan dan penghitungan suara, terutama dalam menjaga keamanan dan integritas logistik Pemilu.

“Jajaran KPPS perlu memahami alur dan apa-apa saja yang perlu diperhatikan usai pungut hitung di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” tutur Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Bursel ini.

Ia menegaskan, bahwa kotak surat suara harus disegel dan dikembalikan dengan aman ke PPK setelah pemungutan suara.

“Hal ini bertujuan memastikan netralitas dan transparansi dalam proses, sehingga seluruh pelaksanaan pemilu oleh KPU dan jajarannya di tingkat kecamatan hingga TPS dianggap profesional dan terbuka,” kata Loilatu.

Langkah ini juga untuk menghindari adanya penafsiran negatif terhadap KPU atau penyelenggara Pemilu lainnya. Sehingga materi yang disampaikan merupakan bagian dari cara KPU memberi penguatan dan pemahaman bagi jajaran di bawahnya, agar tidak keliru saat pungut hitung, pada 27 November 2024.

Komentar