KSI DKI Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi pentingnya menjalankan protokol kesehatan COVID-19 di Jalan Raya Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Selasa (23/02/2021). Selain membagikan leaflet yang berisikan cara menjalankan prokes 3M, warga yang melintasi Jalan Raya Bugis juga diberikan masker gratis.
Kepala Sub Bagian Publikasi Hukum dan HAM Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara Erwin Djati Kusuma mengatakan kolaborasi ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa bahaya virus Corona masih ada disekitar lingkungan kita.
“Dengan sosialisasi yang kita lakukan secara kontinu, kami ingin kesadaran masyarakat terbentuk dan kemudian mau ikut berperan aktif dalam menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.
Erwin mengucapkan terimakasih atas kerjasamanya yang sudah dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mengedukasi warga Jakarta Utara.
“Khususnya masyarakat yang melintasi Jalan Raya Bugis. Kami berharap kolaborasi mencegah penyebaran COVID-19 seperti ini dapat dilakukan instansi yang lain, agar cita-cita menciptakan Jakarta Utara merdeka dari COVID-19 dapat segera terwujud,” katanya.
Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum Langsung dan Tidak Langsung Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta Aris Wahyudi mengatakan sosialisasi ini dilakukan dengan cara pembagian leaflet dan masker.
“Ditambah dengan pengeras suara, kami menghimbau warga yang lewat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan COVID-19,” katanya.
Sementara Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita mengucapkan terimakasih atas partisipasi Kementerian Hukum dan Ham Provinsi DKI Jakarta dalam penegakan Prokes.
“Terutama dalam mengingatkan 3M-nya buat masyarakat. Semoga warga semakin mengetahui, agar dapat menekan penyebaran COVID-19,” katanya.
Penulis : Bintarsih
Komentar