Nias Selatan
Kabarsulsel-indonesia-com.
Ketua DPRD Elisati Halawa ST dan juga sebagai Sekertaris DPC PDI-P Kabupaten Nias Selatan atas pedagang jual sayur Rosalinda Gea yang dianiaya oleh oknum preman di Pasar Gambir, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) berinisial LG ditetapkan sebagai tersangka usai cekcok dan dipukuli oleh preman yang melakukan pungutan liar (pungli). Sejumlah ahli hukum menyoroti unsur pembelaan diri yang dilakukan LG terhadap preman tersebut.
“Sesuai Hemat Saya penetapan tersangka itu tidak tepat” ujar ketua DPRD Nisel yang sering disebut kepada Beliau E-kawan. Selasa (12/10/2021).

Bahwasanya tidak memenuhi kualifikasi menjadi tersangka. Karena apa yang ia perbuat, dalam hal ini memukul preman, termasuk dalam tindakan pembelaan diri. Lanjut E-kawan.
Mengingat yang dilakukan adalah bagian dari membela diri karena yang bersangkutan dalam kondisi diserang dan sudah seharusnya orang yang diserang itu melakukan pembelaan diri,” terang E-kawan.
“Dalam Hal ini kita harapkan Kepada penegak hukum yang sudah menetapkan tersangka supaya melakukan analisis, kembali melakukan gelar perkara, apakah penetapan tersangka tadi sudah adil, sudah sesuai hukum atau kemudian bermanfaat secara hukum seharusnya pembelaan yang dilakukan oleh pedagang jual sayur di pasar itu tidak diproses sebagai pelanggaran hukum, karena sudah jelas dan terang pola relasinya terbangun atas dasar tindakan pembelaan terhadap kekerasan atau premanisme yang dilakukan oleh seorang preman,” ucap E-kawan.
Warae.








Komentar