Tual, Kabarsulsel-Indonesia.com | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahterah (DPD-PKS) Kota Tual Hasan Syarifudin Borut, SE, akhirnya buka suara menanggapi dugaan kasus Beras Cadangan Pemerintah (BCP) yang menjerat Mantan Wali Kota Adam Rahayaan hingga berujung ditetapkan sebagai tersangka oleh Dir Reskrimsus Polda Maluku pada jumat, [26/04] kemarin.
Melalui pesan whatsapp yang diterima media ini, Hasan menguraikan jika pada prinsipnya selaku warga negara yang baik kami PKS tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini. Namun sangat di sayangkan dan yang menjadi pertanyaan adalah kenapa baru sekarang Eks Wali Kota Tual Adam Rahayaan dijadikan sebagai tersangka, padahal kasus ini telah dilaporkan sejak tahun 2018 ? tanya Hasan melalui pesan yang di terima media ini.
Lanjutnya lagi dalam pesan tersebut, waktu yang cukup lama dan momentumnya bertepatan dengan momen pemilu kada, tentu publik akan berspekulasi dan bertanya-tanya ada apa semua ini, dan jawabannya akan sesuai kepentingan dengan pandangan dan cermatan mereka sendiri. tandas Hasan lagi. Namun PKS sekali lagi tetap menghormati proses hukum yang berlangsung saat ini. ujarnya
Hasan pun memberikan penilaian jika Eks Wali Kota Tual Adam Rahayaan tidak bersalah, beliau orang yang baik, jujur dan amanah, mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Tuturnya.
Lebih dari itu tandasnya, kiranya persoalan ini tidak ada spekluasi dan manipulasi secara berlebihan, apalagi di politisasi karena status yang di tetapkan kepada “Adam” Eks Walkot Tual baru bersifat sangkaan/dugaan dan belum ada keputusan pengadilan yang tetap dan bersifat incrah. Tegasnya.
Oleh karena itu tambahnya pula, PKS akan memberikan pendampingan hukum kepada Eks Walkot Tual yang di tersangkakan oleh Polda Maluku atas dugaan menyalah gunakan kewenangan terhadap kasus BCP (Beras Cadangan Pemerintah). Tutup Hasan.
Komentar