Kedapatan Membawa Sabu, AN Diamankan Polres Ketapang

Hukum & Kriminal1,012 views

KSI Kalbar – Warga Tayap yang di duga bandar narkotika jenis sabu, laporan berawal dari warga bahwa sering transaksi narkoba dengan seorang warga yang beralamat di Dusun Batu Monang, Desa Batu Mas, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat bernisial AN (34) berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. Sabtu, (6/3/2021).

AN ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berada di depan salah satu toko seluller di jalur Jalan Trans Kalimantan Desa Nanga Tayap Kecamatan Tayap Kabupaten Ketapang, Rabu 03 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing menyampaikan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku yang sedang mengendarai mobil jenis Toyota Fortuner dengan nomer polisi KH 1961 FG warna hitam singgah di salah satu toko seluller yang diduga pelaku akan melakukan transaksi narkoba.

“Pelaku kita amankan setelah anggota kita mendapatkan info awal bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya pelaku ini kita buntuti, dan saat pelaku singgah di depan toko seluller di daerah tayap, kita langsung lakukan upaya hukum mengamankan pelaku. Saat kita lakukan penggeledahan badan dan penggeledahan mobil yang dikendarai pelaku yang sempat disaksikan warga sekitar, kita dapatkan dari dalam laci pintu depan mobil sebelah kiri berupa 1 buah kotak plastik bening yang berisi tiga puluh tiga paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal yang diduga sabu serta sebuah alat hisap sabu (bong/red),” ujar IPTU Anggiat Sihombing, Sabtu, (6/3/2021), pukul 09.00 WIB.

Selain 33 paket sabu dengan total berat bruto 14,54 gram dan sebuah alat hisap sabu, petugas juga mengamankan Mobil jenis Toyota Fortuner dengan nomer Polisi KH 1961 FG warna Hitam yang dikendarai pelaku untuk kepentingan penyidikan.

“ Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” Tambah kasat Narkoba.

Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, Warga Kecamatan Tayap tersebut, diancam dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau Pasal 112 ayat ( 2 ) Junto Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika.

Reporter : Agt   

Editor      : Noval Verdian

Komentar