KabarSulselIndonesia (Dumai-Riau)
Melansir dari berita media Detik12.com informasinya Kapolres Dumai, AKBP M Kholid, SIK akan menegaskan pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kegiatan penebangan kayu secara Ilegal yang marak terjadi di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Pernyataannya tersebut menyikapi informasi serta pemberitaan yang terbit di sejumlah media.
“Terimakasih informasinya. Kita akan lidik (lakukan penyelidikan,red),” ujar M Kholid singkat, Selasa (09/11/21).
Hanya saja pernyataan singkat Kapolres Dumai, yang baru akan melakukan tahap penyelidikan, menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, kegiatan ilegal logging di kawasan Sungai Sembilan sudah berlangsung tahunan. Tidak hanya itu, perambahan hutan juga dilakukan secara terang-terangan.
“Pembabatan hutan itu sudah berlangsung tahunan. Aneh saja kalau sekarang baru mau dilakukan penyelidikan. Apalagi perambahan hutan itu dilakukan secara terang-terangan,” ujar Aktifis Lingkungan, Fatahudin kepada awak media, Rabu (10/11/21).
Sementara menurut informasi yang dihimpun awak media, dari berbagai sumber menyebutkan terdapat sejumlah pemain kayu ilegal yang beroperasi di Sungai Sembilan. Diantaranya Su, Yd dan 5 toke lainnya. Namun keseluruhan kayu hasil ilegal logging tersebut mengatasnamakan R yang namanya cukup santer terdengar di Dumai.
Itu (pemain ilegal logging,red) semua dikelola oleh “pengurus kayu” yang dikendalikan oleh R. Mereka itu yang mengumpulkan uang pengamanan dari kelompok-kelompok yang melakukan penebangan di hutan. Untuk setiap 1 ton kayu yang keluar, informasinya mereka kutip 500 ribu rupiah.
“Uang itu yang kemudian dibagi-bagikan kepada oknum-oknum tertentu,” ujar sumber.
Modus penebangan kayu secara Ilegal itu kabarnya melibatkan masyarakat setempat. Mereka terdiri dari belasan kelompok yang masuk ke dalam hutan untuk menebang kayu. Untuk mengeluarkannya dari dalam hutan, mereka memanfaatkan sungai maupun kanal-kanal yang ada.
Kayu yang sudah berbentuk papan atau bloti itu kemudian ditarik keluar dari dalam hutan, Setelah sampai dititik penumpukan pinggir sungai atau kanal, kayu alam hasil tebangan liar itu diangkut dengan gerobak kayu yang ditarik dengan mobil dobel gardan. Selanjutnya diantar ke sejumlah panglong maupun tempat penumpukan untuk dimuat ke truck tronton berkapasitas 25 hingga 30 ton.
Setiap hari tidak kurang dari ratusan ton kayu yang mereka keluarkan. Tidak kurang 4 truck yang membawa kayu hasil Ilegal Logging keluar Dumai dan melintasi Mapolsek Sungai Sembilan Kota Dumai.
Tidak hanya merusak alam dan lingkungan, aktifitas ilegal logging juga menghancurkan jalan masyarakat akibat dilintasi truck bermuatan berat. Jalan PU yang menjadi akses masyarakat, kini kondisinya rusak berat.
Jalan yang hancur berlumpur tidak jarang membuat pengendara roda dua terjatuh. Malah beberapa waktu lalu, untuk mengebumikan warga yang meninggal dunia, masyarakat terpaksa menggotong jenazah menggunakan kain sarung saat melewati jalan kubangan itu.
Aktivitas Ilegal Logging yang terjadi di Sungai Sembilan itu tidak hanya berpotensi terjadinya kerusakan alam, namun juga mengganggu ekosistem yang ada. Termasuk memicu terjadinya konflik harimau dengan manusia.
“Harus ada langkah tegas yang konkrit,” ujar Fatahuddin.
Menurut Fatah, negara sudah dengan secara tegas mengatur, bahwa tersangka ilegal logging diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 milyar. (tim)
Komentar