Inspektorat KKT Diminta Tindak Tegas Kepala Pustu Desa Amdasa

Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kepala pustu Amdasa Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga tidak beretika dalam menjaga kewibawaannya dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan ditengah kehidupan masyarakat,

Kepala pustu Amdasa yang diketahui berinisial KS itu diduga sengaja merusak citra dan nama baik sesama wanita dalam penggunaan media sosial (Facebook) apalagi sampai mengumbar aib sesama, teristimewa sang suaminya sendiri, dimana saat itu KS mengetahui sang suaminya memiliki hubungan asamara dengan salah satu wanita idaman lain, kemudian KS yang berprofesi sebagai aparat sipil negara(ASN) dan menjabat sebagai kepala puskesmas pembantu (Pustu) Amdasa itu membuat postingan melalui akun Facebook miliknya dengan topik

” Ada Yang Panas oo😂😂
Slabir Dolo ahhh 😋😋 ”

Dengan dibuatnya postingan tersebut kemudian ditanggapi oleh salah satu wanita yang diduga sebagai wanita idaman lain dari sang suami KS sang Kepala Pustu itu, dan terjadilah saling membalas komentar, dalam komentar yang disampaikan oleh sang Kepala Puskesmas pembantu Amdasa itu ternyata diduga telah melanggar undang undang nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE), ucap sumber media ini yang meminta namanya dirahasiakan,

Tambah sumber, setelah postingan tersebut diketahui oleh warga masyarakat desa Amdasa kemudian diketahui bahwa sang suami dari kepala puskesmas pembantu Amdasa itu diduga berselingkuh dengan salah satu wanita asal desa Amdasa, sehingga dari situlah masyarakat desa Amdasa pun mengambil langkah untuk melaporkan perbuatan sang suami Kapustu ke kantor kepala desa Amdasa, beber sumber,

Tambah sumber, setelah persoalan tersebut diketahui dan dilaporkan kepada pemerintah desa namun sang Kapustu beralibi bahwa tidak ada apa apa antara suaminya dengan oknum wanita yang telah dicemarkan namanya tersebut, tetapi sumber bersama beberapa warga telah menskrimsyut percakapan tersebut sebagai bukti dari perbuatan sang Kapustu, dan menurut sumber jika tidak ada persolaan kenapa dilakukan proses adat yang diduga untuk mendiamkan persolaan tersebut,

Sumber media meminta kepada Inspektorat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar dapat bertindak tegas terhadap Kapustu atas perbuatan yang telah dilakukannya sehingga tidak menjadi benalu berkepanjangan dalam ingatan masyarakat desa Amdasa, tutupnya.

Komentar