Balikpapan, Kabarsulsel-Indonesia.com; Aliansi Masyarakat Peduli Penajam (AMPP) mendatangi Mapolres PPU guna beraudiensi dengan Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan SH, SIK. terkait mengendapnya kasus bronjong dengan status P19 Akibat tarik ulur penanganan kasus ini antara dua institusi penegak hukum baik itu Polres maupun Kejaksaan PPU.
Dalam kesempatan Audiensi yang berlangsung pada Senin (30/01/2023 ) ini AMPP mempertanyakan permasalahan mengapa kasus ini bagai benang kusut sementara kerugian negara hampir mencapai angka 3 milliar rupiah.
AMPP yang di komandoi oleh ketua nya Bapak Usman Saleh dan penasehat DR, Abdul Rais, SH., MH mendukung Kepolisian Republik Indonesia terkhusus Kapolres PPU dalam upaya penegakan supremasi hukum dan memberi jaminan kepastian hukum bagi setiap warga negara demi menjaga marwah insitusi kepolisian itu sendiri.
Audiensi yang juga disaksikan oleh unsur Pimpinan yang ada di Mapolres, Kapolres yang didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Intel beserta jajarannya mendengar paparan Pengurus Pusat GPII (Gerakan Pemuda Islam Indonesia), Risqi Usman bersama sekum DPP PKBSK ( p
Perkumpulan Keluarga Besar Kalimantan) Rudiansyah mempertanyakan masih berkeliarannya dua tersangka dan saksi mahkota yang dinyatakan sakit dari tahun 2020 hingga 2023
Tidak ketinggalan pula Ketua LSM GUNTUR, H. Kasim Assegaf melakukan testimoni terkait persoalan hukum yang pernah dia hadapi dengan membanding bandingkannya kasus ini yang telah menjadi temuan BPKP Bahwa ada kerugian negara diangka 2,8 Miliar,
Bahkan Nur Hamzah yang juga merupakan bagian dari AMPP menyatakan bahwa dirinya yang juga pernah tersangkut kasus tipikor dan dalam fakta persidangan dinyatakan tidak ada kerugian negara tapi mendekam dipenjara. Kapolres didampingi wakapolres menyampaikan terimakasih kepada elemen masyarakat dalam hal ini AMPP meminta untuk terus mengawal kasus ini hingga P21 (Dilimpahkan ke persidangan)
Sebagai penutup audiensi ini sekretaris LSM GUNTUR, Bapak M, Jafar menyampaikan butir pernyataan sikap terkait penanganan kasus bronjong ini kemudian dilaksanakan penyerahan naskah pernyataan sikap dari ketua AMPP Usman saleh Kepada Kapolres PPU Hendrik Eka Bahalwan SH, SIK
(Danjent)
Komentar