Namrole,Kabarsulsel-Indonesia_Dua Formulir C Hasil Plano Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Maluku, kurang dua lembar.
Kekurangan ini dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel, Husni Hehanussa, kepada insan pers, Sabtu, 2 November 2024, di gudang logistik, KPU setempat, di Desa Lektama.
Kekurangan ini diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), sesudah selesai penyortiran Formulir C Hasil Plano, yang dipusatkan di gudang logistik, KPU Bursel.
“Hari ini untuk memaksimalkan waktu, maka kami lanjut dengan sortir Formulir C hasil Plano, untuk C Hasil Plano Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Maluku, serta Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel,” ujar Husni.
Dari hasil sortir yang dilakukan, untuk formulir C Hasil Plano Gubernur dan Gubernur ada dua lembar yang buram.
Sedangkan untuk formulir C Hasil Plano Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bursel, tidak ditemukan kerusakan dan jumlahnya cukup.
Dia menuturkan, di Kabupaten Bursel memiliki tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati (Wabup). Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Gubernur tiga lembar/paket dan Bupati juga tiga lembar/paket.
“158 TPS dikali 3 lembar/paket totalnya 474 lembar Formulir C Hasil Plano untuk Gubernur dan Wagub dan 474 lembar formulir C Hasil Plano untuk Bupati dan Wabup, ” tutur Ketua KPU Bursel ini.
Hehanussa menjelaskan, untuk pelaksanaan sortir formulir C Hasil Plano, dilakukan hari ini saja, karena jumlahnya hanya ratusan saja.
Tampak, proses sortir Formulir C Hasil Plano dilakukan staf KPU setempat, di awasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bursel dan dikawal oleh Kepolisian Resor (Polres) Bursel.
Komentar