Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ, Jasmono Paparkan 3 Subtansi Pokok Urusan Pemerintahan

Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com | Penjabat Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Drs. Jasmono, M.Si menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malra dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023. pada selasa, [02/04] di ruang sidang DPRD Malra.

Mengawali nota pengantarnya Pj. Bupati Malra Drs. Jasmono, M.Si memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, atas pelaksanaan Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ di hari ini. Yang mana LKPJ merupakan salah satu bentuk implementasi hubungan kerja Pemerintah Daerah dan DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 207 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ungkap Jasmono.

selanjutnya Jasmono mengutip Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 69 yang mengamanatkan kewajiban Kepala Daerah untuk Menyusun dan menyampaikan LKPJ kepada DPRD. LKPJ memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam waktu 1 (satu) tahun. ujarnya

Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 16 menyebutkan, bahwa cakupan LKPJ terdiri dari 3 (tiga) substansi pokok, yaitu:

1. capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;

2. kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; serta

3. tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap LKPJ tahun anggaran sebelumnya.

Ketiga substansi pokok inilah yang menjadi inti Dokumen LKPJ yang sudah disampaikan dan berada di tangan Bapak-Ibu Anggota Dewan. tegas Pj. Bupati Malra.

Jasmono juga menguraikan ketiga substansi pokok LKPJ di antaranya : Pertama, pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan. Dalam Tahun anggaran 2023, pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara secara total menyelenggarakan 50 bidang urusan pemerintahan, terdiri dari:

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan Dasar, sebanyak 6 bidang urusan;

Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan Dasar, sebanyak 18 bidang urusan;

Urusan Pemerintahan Pilihan, sebanyak 5 bidang urusan; Unsur Pendukung Urusan, sebanyak 2 bidang urusan; Unsur Penunjang Urusan, sebanyak 6 bidang urusan; Unsur Pengawasan, 1 urusan; Unsur Kewilayahan, oleh 11 Kecamatan; dan Unsur Pemerintahan Umum, sebanyak 1 urusan.

Pelaksanaan Bidang Urusan tersebut diimplementasikan dalam 193 Program, 552 Kegiatan dan 1.167 Sub Kegiatan. Tersebar di 30 Dinas, 9 Badan Daerah, 2 Sekretariat, 1 Inspektorat, dan 11 Kecamatan. Termasuk 20 Puskesmas dan 1 Rumah Sakit Umum.

Pengukuan kinerja LKPJ adalah capaian pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan, sesuai urusan pemerintahan dan OPD pelaksana, sebagaimana tercantum dalam Bab 3 dokumen LKPJ. jelas Jasmono dalam nota pengantarnya.

Lanjut Jasmono lagi, bagian Kedua meliputi kebijakan Strategis Pemerintah Daerah. Beberapa kebijakan strategis yang dilaksanakan berkaitan dengan penyusunan tim koordinasi. Di antaranya, Tim Percepatan Penanggulangan Stunting (TPPS), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD). Selain itu, dalam upaya mendorong percepatan penurunan Stunting, maka ditetapkan pula Lokus Prioritas Penanggulangan Stunting Tahun 2023. ungkapnya.

Implementasi kebijakan strategis dimaksud memberikan beberapa hasil positif. Kinerja penanggulangan stunting tahun 2023 mampu menekan angka stunting dari posisi 16,98 persen di tahun 2022, turun menjadi 16,05 persen di tahun 2023.

Koordinasi pengendalian inflasi mampu menahan laju inflasi tahunan di angka 3,32 persen. Mengalami penurunan dari angka 4,52 persen di Tahun 2022. Kebijakan strategis yang dilaksanakan antara lain:

Menjamin Ketersediaan Stok, dilakukan dengan penguatan aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat: 1) penyaluran bantuan pemberdayaan, sarana dan prasarana guna mendorong produksi. 2) Melaksanakan kegiatan menanam tanaman pangan. 3) Melakukan inspeksi dan pemeriksanaan langsung ke gudang distributor, gudang logistik, pasar dan swalayan. 4) Melakukan pemantauan secara berkala, serta mengelola data ketersediaan, data ketahanan dan rencana penyediaan.

Menjamin Keterjangkauan harga. Keterjangkauan harga sangat berkaitan dengan kemampuan daya beli masyarakat. Selain menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran melalui penguatan distribusi dan ketersediaan stok, maka dilakukan pula upaya mendorong daya beli masyarakat, yaitu melalui penyaluran program pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta dilakasanakan kegiatan pasar murah dan operasi pasar, yang dilaksanakan pada masa-masa menjelang hari besar keagamaan.

Membangun Komunikasi Efektif dengan pihak-pihak terkait, baik itu instansi vertikal, BUMN, Pengusaha, Penyalur dan Distributor, dan termasuk komunikasi dengan Pemerintah Daerah Tetangga di sekitar.

Koordinasi penanggulangan kemiskinan dilaksanakan guna mendorong sinergi dan kolaborasi penanganan kemiskinan. Upaya penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara terintegrasi, lintas sektor dan dengan melibatkan berbagai unsur terkait.

Upaya strategis yang dilakukan dalam tahun 2023 berkaitan dengan pemadanan atau penyamaan data kemiskinan dari beberapa sumber data, by name by address. Upaya ini melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk kecamatan dan pemerintah ohoi untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan.

Data sasaran kemiskinan yang andal, menjadi referensi utama dalam pengalokasian kegiatan pengentasan kemiskinan. Kesesuaian data sasaran sesuai hasil verifikasi menjadi syarat utama untuk penetapan lokasi intervensi.

Dalam tahun 2023 juga sudah disusun Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2024-2026. Dokumen ini merupakan salah satu dokumen wajib bagi pemerintah daerah dalam mengakses dan/atau menyalurkan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di daerah. Arah kebijakan dan rencana intervensi yang dirumsukan dalam dokumen ini, kemudian menjadi bahan dan/atau referensi penyusunan program dan kegiatan, berikut lokasi fokus intervensi penanggulangan kemiskinan.

Ketiga, Tindak Lanjut Rekomendasi DRPD Atas LKPJ tahun sebelumnya. Dalam Pembahasan LKPJ Tahun 2022, terdapat 33 poin rekomendasi yang disampaikan.

Komentar