Tual, Kabarsulsel-Indonesia.com – Sambutuan wali kota Tual Adam Rahayaan.S.Ag, M.Si bahwa Permulaan keuangan daerah merupakan sebuah sistem yang terdiri dari tiga subsistem yaitu yang pertama adalah sistem perencanaan dan penganggaran keuangan daerah. Kedua subsistem pelaksanaan dan penata usaha keuangan daerah.dan yang Ketiga itu subsistem pertanggungjawaban keuangan daerah.dan
Ketiga subsistem ini terintregasi yang harus dikelola dengan secara tertib transparan dan bertanggungjawab berdasarkan prinsip tepat waktu, tepat guna dan tepat.09/09/2022
“Ucapanya”
Maka dengan demikian,dengan segenap unsur penyelenggara pemerintahan daerah harus sesuai kaidah normatif yang berlaku sehingga diharapakan agar mampu untuk mengimplementasi kesalahan yang bermuara pada kerugian daerah.
karna penyelenggara pemerintahan daerah wajib untuk menyelenggarakan sistem pengendalian interen, kepatuhan terhadap peraturan perundng-undangan serta pelaksanaan sistem akutansi yang memadai sehingga realisasi belanja dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi keuangan daerah dan informasinya disajikan secara benar tertib dan teratur baik pertanggungjawaban secara administratif maupun pertanggungjawaban secara fungsional yang diterima oleh berndahara umum daerah setiap bulan.
Beberapa saat lalu kita sekalian baru saja mengikuti kata akhir fraksi-fraksi dalam rangka pemberian keputusan politik terhadap rancangan peraturan daerah ini keputusan politik ini merupakan bagian integral.
Pembahasan serta penetapan produk peraturan daerah yang dilakukan oleh fraksi-fraksi DPRD ini sesui dengan amanat konstitusi
Sikap kritis dewan yang terhormat ini sebagaimana tertuang dalam kata putus fraksi dimaksud dapat dimaknai sebagai salah satu wujud pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk sebesar besarnya kemaslahatan rakyat dalam kostelasi penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih bertanggung jawab sekaligus mampu menjawab tuntutan perubahan. Untuk itu perkenankan saya untuk menyampaikan apresiasi rasa bangga atas sikap politik tersebut,olehnya itu di harapkan agar
Beberapa hari kedepan ini kedua lembaga penyelengara pemerintahan daerah ini akan kembali disibukkan dengan beberapa agenda kursial antara lain.
“Ucapnya”
Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2022 dan pembahasan kua PPAS serta rancangan Peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023 untuk dapat disetujui bersama mejadi peraturan daerah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk itu semoga semua pembanhasan kedua rancangan peraturan daerah yang dimaksud ini dapat berlangsung dengan baik terurama rangcangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2022 kiranya ditetapkan sebagai peraturan daerah sebelum tanggal 30 September 2022 sesuai dengan amanat pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. “Pinta wali kota Tual
Terkait dengan itu maka perlu kita pahami bersama bahwa sesungguhnya pernyataan ambang batas perda tersebut telah memiliki nilai filosifis yang amat dalam,yaitu bahwa segala produk yang dihasilkan penting memuat substansial, substansi berkualitas dan tepat waktu dalam rangka menjamin kesinambungan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Tutur Rahayaan.
Oleh karna itu besar harapan kita bersama agar dalam proses penyampaian ranperda perubahan APBD tahun 2022 perlu dipercepat dan pembahasannya oleh DPRD sesuai dengan mekanisme,sekaligusuntuk dilakukan. berbagai tugas dan hal lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing namun rakyat menanti output yang dihasilkan secara bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dan
mengakhiri sambutan ini perkenankan saya menyampaikan apresiasi rasa bangga kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerjasama yang konstruktif yang telah terbangun selama ini.”Bebernya”
Ucapan yang sama pula saya sampaikan kepada unsur forum koordinasi pimpinan daerah komandan TNI dan Kapolres Kota Tual serta segenap elemen masyarakat atas kerjasama yang telah terbangun selama ini semoga allah subahana wataallah tuhan yang maha esa selalu melindungi dan memberkati kita semua dalam keseharian aktifitas kita.”Pungkasnya”
(M D)
Komentar