Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com | E. Utha Safsaubun salah satu anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) terpaksa harus memberikan atensi kepada Pj. Bupati Malra Drs. Jasmono, M.Si dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malra dalam rangka menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Tahun 2023 pada Selasa [02/03] di ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Malra.
Bukan tanpa alasan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Malra ini memberikan atensi kepada Pj. Bupati Malra, mengingat sampai saat ini dirinya dan lembaga DPRD Kabupaten Malra belum mendapatkan dokumen APBD Perubahan Kabupaten Malra Tahun 2023.
“Sampai dengan saat ini dokumen APBD Perubahan Tahun 2023 belum ada di tangan kami” Tegas Safsaubun.
oleh karenanya dirinya meminta agar hal ini perlu menjadi perhatian serius untuk di tindak lanjuti dalam Rapat Peripurna ini.
Safsaubun juga mengurai jika dalam Laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah tahun 2023 perlu juga menyandingkan dokumen-dokumen APBD Induk dan APBD Perubahan yang pada gilirannya akan menjadi bagian penting dalam pembahasan Paripurna DPRD Kabupaten Malra.
Diketahui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malra, Politisi PDI P yang terbilang vokal dan kritis ini menyampaikan 7 atensi penting kepada Eksekutif yang diharapkan dapat memberikan out put terhadap pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Maluku Tanggara.
Penyampaian atensi Safsaubun mengenai belum diterimanya dokumen APBD Perubahan tahun 2023 ternyata pada gilirannya dokumen tersebut sudah di serahkan ke DPRD, hanya saja belum di serahkan kepada Safsafubun.
Mengetahui adanya miskomunikasi antara dirinya bersama Eksekutif, akhirnya pada saat pembentukan Pansus Safsafubun kembali meminta maaf kepada kepala badan keuangan kab Malra (BPKAD) Rasyid atas penyampaian dalam rapat sidang paripurna Kabupaten Malra tentang penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2023.
Komentar