KSI Kalbar. Sujian hadi (35) salah satu Tokoh Masyarakat Desa Bayun Sari, juga mewakili Masyarakat Desa Bayun Sari mempertanyakan Hutan Lindung yang berada di Gunung Jelayat, yang mana telah digarab oleh perusaan yang bergerak di bidang Perkebunan Sawait (PT Perkasa Tani Sejati).
pada saat wartawan KSI meminta keterangan, “Sujian”Sapaanya, menyampaikan telah menyayangkan kepada pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gakkum KLHK wilayah Kalimantan Barat, bahwa kami sudah dua kali membuat laporan ke pihak Gakkum KLHK wilayah kalimantan Barat dalam hal mempertanyakan status tanah tersebut Pada tanggal 19 Oktober 2020, namun sampai saat ini belum ada kejelas hukumnya dengan nada sedikit kesal, ungkapnya.
sujian hadi (35) mewakili msyarakat Desa Bayur Sari menyapaikan bahwa perkebunan sawit PT PTS telah membabat Hutan Lindung Desa Bayu Sari Kecamatan Sungai Laur kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat.
Ini sudah sekitar Dua tahun telah kami laporankan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, namun sampai sekarang ini tidak ada kejelasan maupun tindak lanjut dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gakkum KLHK wilayah Kalimantan Barat, ini sepertinya PT PTS kebal terhadap hukum.
Kami kecewa terhadap institusi terkait yang mana justru mereka yang berperang aktif untuk menyelamatkan Hutan lindung, namun kami menilai mereka seakan-akan tutup mata terhadap persoalan ini, saya beserta masyarakat Desa Bayun Sari akan berusaha untuk mendapatkan ke adilan karena diduga kuat PT PTS telah terang-terangan melakukan perambahan dan penyerobotan Hutan Lindung. 17/11/20 _(agt/tim)
Komentar