Ambon.Kabarsulsel.lndonesia.com. Dobo (Kepulauan Aru),- Kuasa direksi CV. Medan Jaya Makmur, Wahab Mangar dan PPK, J. Lekatompessy resmi di tetapkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek gedung pelayanan perpustakaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.
” Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aru telah menetapkan 2 (dua) tersangka yakni saudara Wahab Mangar dan J. Lekatompessy berdasarkan hasil gelar perkara, menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka” Ungkap Kajari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian SH. MH didampingi kasi pidsus, Sudarmono Tuhulele, SH.,MH dan kasi Intel, Faisal Adh Yaksa, SH, Selasa (17/12) kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Aru.
Kajari mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022, dimana kedua tersangka tersebut telah melakukan perbuatan dugaan Tindak Pidana Korupsi bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 748.585.148,1 dan Denda keterlambatan senilai Rp. 824.324.762,49 sehingga total kerugian negara berdasarkan PKN sebesar Rp. 1.572.490. –
” Perbuatan kedua tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsudiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (l) ke-1 KUHPidana ” Ungkap kajari.
” Kedua tersangka hari ini langsung di tahan di lapas kelas III Dobo selama 20 hari kedepan.”
(Meky)
Komentar