“Diduga Korupsi” Kepala Desa terancam 20 Tahun Penjara Atau Seumur Hidup

Uncategorized290 views

KabarSulSel Indonesia.com— Kasus dugaan korupsi Dana Desa di Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Akhirnya sudah memasuki tahap persidangan di Pangadilan Tipikor Kota Makassar.
Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa ini menyeret tiga orang terdakwa ke pengadilan, yakni Kepala Desa Lompo Tengah, Bendahara, serta Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barru Andi Adriaman, saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan tiga terdakwa dugaan korupsi Dana Desa terkait proyek di Desa Lompo Tengah tahun anggaran 2018 dan tahun 2019, dan sudah memasuki tahap persidangan kedua.
Andi Ardiaman juga mengatakan bahwa adanya indikasi kerugian negara dan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sekitar 600 juta rupiah dari anggaran dana desa yang terkucur di tahun 2018 sampai tahun 2019 sekitar 2 miliar rupiah.
Ketiga tersangka sampai saat ini juga sudah melakukan pengembalian uang ke negara sebesar 244 Juta, dan yang belum kembalikan ada 441 juta rupiah.
Dari hasil Audit temuan inspektorat untuk 2 tahun anggaran kerugian negara berkisar 600 juta.” terang Andi Adriaman.

Masing masing terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Terdakwa di ancam penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup atau ancaman mati,” tegas Andi Adriman, Senin (26/10/2020). Amir gondrong

Komentar