Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya, Menyurati Ketua DPRD Kota Tual Untuk Pemberhentian Petrus Batyanan Sebagai Anggota DPRD

Tual, Kabarsulsel-Indonesia.com; Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Fausan Rachmansyah menyurati ketua DPRD kota Tual Hasan S. Borut SE dengan nomor surat 16.1/CN/DPP/Berkarya/ll/2023 perihal permohonan tindak lanjut pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD kota Tual atas nama Petrus Batyanan.

Pasalnya sesuai dengan surat dewan pimpinan Daerah partai Berkarya kota Tual Nomor 17/DPD-Tual/Berkarya/1/2022 tanggal 27 Januari 2023, perihal berkas pergantian antar waktu sdr Petrus Batyanan anggota DPRD partai Berkarya kota Tual dan surat dewan pimpinan Daerah partai Berkarya kota Tual Nomor 17/DPD-Tual/Berkarya/X/2022 tanggal 1 Oktober 2022 perihal untuk pergantian antar waktu anggota DPRD kota Tual dari partai Beringin Karya (Berkarya) atas nama sdr Petrus Batyanan.

Karena dari surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Nomor SK.016/A/DPP-BERKARYA/ll/2022 tertanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Pemberhentian Anggota Partai Berkarya (Beringin Karya) Oktovianus Teljoarubun , Poin 5,Surat dewan pimpinan wilayah partai Berkarya (Beringin Karya) Propinsi Maluku Nomor : 30/DPW/BERKARYA MAL/Xll/2021 tanggal 18 Desember 2021, Perihal pemberitahuan persetujuan PAW DPRD kota Tual.

Pada poin ke 6 Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya Nomor.156/B/DPP/ BERKARYA/Xll/2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang perihal persetujuan pemberhentian anggota Partai Berkarya dan Poin ke 7 Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Nomor : 132/B/DPP/BERKARYA/Xl/2021 tanggal 1 November 2021 perihal tentang persetujuan PAW Anggota DPRD kota Tual a/n Petrus Batyanan. Dengan ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya menyampaikan bahwa usulan mengenai pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD kota Tual Propinsi Maluku sekaligus pencabutan keanggotaan Partai Berkarya atas Nama
Petrus Batyanan.
No. KTA. 8172021710000080
No induk kependudukan. 81.7202.030359.0001.

Maka dengan demikian telah di setujui dan di tetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan atau peraturan pelaksanaan serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/RT) Partai Berkarya, Dan atas persetujuan ini, Maka DPP Partai Berkarya memohon kepada ketua DPRD kota Tual guna dapat menindaklanjuti usulan PAW anggota DPRD dari Partai Berkarya, sebagaimana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan atau peraturan pelaksanaanya

Maka bersama ini kami sampaikan usulan pengganti atas kekosongan jabatan anggota DPRD kota Tual Propinsi Maluku sebagai tindak lanjuti dari PAW tersebut adalah :
Nama : Ursula Resmol.S.E
No KTA: 8172021800000029.
No induk kependudukan 81,7202,711058,0001

Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya ini pula di Tembuskan kepada :
Gubernur Maluku.
Wali kota Tual
KPU RI
KPU Kota Tual
Ketua Bawaslu Kota Tual
Ketua DPW Partai Berkarya Maluku
Ketua DPD Partai Berkarya Kota Tual
Saudara Ursula Resmol
Arsip.
Serta ditanda tangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono.

Adapun sedemikian lanjut sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah bahwa beberapa bulan kemarin dua anggota DPRD kota Tual, antara lain wakil ketua 1 dan wakil ketua ll yang di utus langsung oleh ketua DPRD kota Tual guna mengkroscek ke DPP Partai Berkarya bahwa apa benar atas nama P.B anggota DPRD kota Tual dari partai Berkarya ini benar dapat di berhentikan dari partai apa tidak, Dan jawaban dari Sekjen (Sekertaris Jenderal) bahwa benar yang bersangkutan kami sudah bukan lagi anggota Partai Berkarya dan yang bersangkutan kami sudah keluarkan sesuai dengan surat edaran.

Komentar