Buntut Belum Mengembalikan Uang Pinjaman Ratusan Juta Rupiah, Adik Kandung Bupati Fakfak Resmi Dilaporkan Ke Polres Fakfak

FAK-FAK, Kabarsulsel-indonesia.com – Karakter bobrok yang ditampilkan adik Kandung Bupati Fakfak (Sofyan Tamsil) yang tentunya berdampak buruk terhadap reputasi dan kepemimpinan Untung Tamsil, S.Sos, M.Si selaku Bupati Fakfak saat ini, justru mengorbankan dan merugikan orang lain.

Hal ini diperlihatkan secara terang-terangan oleh Sofyan Tamsil yang merupakan Adik Kandung Bupati Fakfak (UT). Sofyan resmi dilaporkan oleh Fredy Kerryanto yang merupakan salah satu pengusaha muda Fakfak pada sabtu 12/11/2022 sekitar pukul 17.11 ke Polres Fakfak.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No. STTLP/175/X/PAPUA BARAT RESFAKFAK Adik kandung Bupati Fakfak ini dilaporkan secara resmi atas peristiwa pidana Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa sesuai Laporan Polisi No. LP/B/210/XI/2022/SPKT/POLRES-FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT, maka nilai kerugian akibat utang piutang yang belum dilunasi sebesar Rp. 148.140.000 (Terbilang Seratus Empat Puluh Delapan Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah).

Melalui Penasihat Hukum (PH) Pelapor Hendra Ch. Talla, SH yang berhasil dikonfirmasi via call menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan adik kandung Bupati Fakfak karena di nilai tidak kooperatif sepanjang proses mediasi yang dilakukan di Kantor Polres Fakfak. Mediasi yang menghadirkan terlapor Sofyan Tamsil selaku adik kandung Bupati Fakfak dan Pelapor Fredy Kerryanto yang didampingi oleh Penasihat Hukum Hendra Talla, SH selama hampir 2 jam lebih tidak mendapatkan titik temu dan win-win solusi atas masalah utang-piutang tersebut. Selain itu beberapa tawaran yang diajukan oleh pihak pelapor kepada terlapor ternyata tidak bisa dipenuhi dan parahnya lagi pihak terlapor Sofyan Tamsil justru tidak bersedia menyanggupi tawaran yang diajukan itu dengan alasan bahwa proyek yg di dapatkan sedikit sehingga terlapor juga menghendaki diri nya di laporkan saja dan di proses secara hukum.

Merasa dirugikan serta tidak adanya titik temu atas upaya mediasi inilah, maka Fredy Kerryanto secara resmi membuat laporan Polisi dan melaporkan perbuatan pidana yang dilakukan adik Kandung Bupati Fakfak ke SPKT Polres Fakfak.

Ditambahkan pula oleh Advokat muda berdarah Maluku ini bahwa tindakan kliennya melaporkan Sofyan Tamsil selaku Adik Kandung Bupati Fakfak ini dikarenakan sikapnya yang tidak kooperatif dan terkesan menantang selama proses mediasi berlangsung. Pada hal niat kliennya dalam upaya mediasi ini hanya demi mencapai titik temu atas utang yang dilakukan oleh adik kandung Bupati Fakfak terhadap dirinya. Selain itu selama proses mediasi berlangsung terkesan tidak adanya niat baik dari Adik Kandung Bupati Fakfak Sofyan Tamsil untuk mengembalikan pinjaman yang bernilai ratusan juta ini dengan cara mencicil sebagaimana yang ditawarkan oleh pelapor atau paling tidak memberikan jaminan aset (baik aset bergerak maupun aset diam) yang dapat dijadikan jaminan atas utang tersebut. Atas sikap bobrok yang ditunjukan oleh adik kandung Bupati Fakfak inilah sehingga dirinya harus berurusan dengan pihak Polres Fakfak.

Di akhir percakapannya, Advokat Muda berdarah Maluku ini menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal dan menunggu langkah Polres Fakfak atas tindak lanjut laporan yang telah diajukan melalui SPKT.

 

(Red)

Komentar